Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Kominfo Kaji Ulang Sanksi Pidana UU ITE

Kominfo Kaji Ulang Sanksi Pidana UU ITE


- detikInet

Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika akan mengkaji ulang sanksi pidana yang tercantum dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Sanksi pidana dalam UU ITE akan kami kaji kembali," ujar Sekjen Kominfo Basuki Yusuf Iskandar kepada detikINET usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPR-RI, di Senayan, Jakarta, Selasa (2/2/2010).

Menurut dia, pengkajian itu akan digarap Kominfo dalam satu paket bersama revisi UU Penyiaran dan UU Konvergensi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pernyataan dari Kominfo ini sekaligus menjawab permintaan Komisi I DPR RI yang meminta sanksi tersebut dikurangi karena dinilai terlalu berat. Tantowi Yahya, anggota Komisi I, menyoroti ancaman hukuman di dalam Pasal 27 UU ITE.

"Yang kami sorot itu Pasal 27 untuk meminta penjelasan yang lebih informatif agar tidak ada yang dirugikan. Apalagi soal ancaman hukuman lima tahun, itu terlalu keras," tukas Tantowi. (rou/faw)




Hide Ads