"Sanksi pidana dalam UU ITE akan kami kaji kembali," ujar Sekjen Kominfo Basuki Yusuf Iskandar kepada detikINET usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPR-RI, di Senayan, Jakarta, Selasa (2/2/2010).
Menurut dia, pengkajian itu akan digarap Kominfo dalam satu paket bersama revisi UU Penyiaran dan UU Konvergensi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang kami sorot itu Pasal 27 untuk meminta penjelasan yang lebih informatif agar tidak ada yang dirugikan. Apalagi soal ancaman hukuman lima tahun, itu terlalu keras," tukas Tantowi. (rou/faw)