Salah satu PR yang harus dikerjakan BRTI, seperti dikutip detikINET dari keterangan BRTI dalam situs resminya, adalah mempersiapkan RUU Konvergensi Telematika sebagai inisiatif pemerintah.
Selain itu, BRTI juga harus menyiapkan Peraturan Menteri dan Peraturan Dirjen Postel sebagai basis regulasi evaluasi kualitas pelayanan jasa telekomunikasi (QoS) yang berdasar PP No. 7/2009.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PR lain yang menanti adalah mempersiapkan regulasi terkait implikasi rencana implementasi perubahan BHP Frekuensi dari Ijin Stasiun Radio ke berbasis pita dimana salah satunya adalah regulasi unified acces licensing.
Demi menjamin kualitas pelayanan jasa telekomunikasi, BRTI akan terus melakukan pemantauan dan pengecekan, terutama menjelang hari-hari yang diperkirakan mengalami kepadatan trafik telekomunikasi.
Untuk memberikan perlindungan terhadap konsumen, BRTI masih menerima pengaduan konsumen terkait layanan telekomunikasi yang nantinya akan diteruskan ke penyedia jasa telekomunikasi.
(faw/faw)