"Diduga kuat, tanpa izin. Karena kami belum menerima laporannya," kata Kepala Biro Sarana dan Prasarana Kota Pemprov DKI Jakarta, Asep, kepada wartawan di lokasi, Rabu, (16/12/2009).
Lokasi menara tersebut sedikit tersembunyi di antara pohon di bantaran Sungai Gresik. Letaknya persis di seberang Taman Menteng dan satu deret dengan lampu merah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menara itu kini diberi papan segel bertuliskan "Peringatan". Pemilik BTS wajib lapor ke Pemprov maksimal 7x24 jam. Jika tidak, maka menara akan dibongkar. 10 Petugas Satpol PP Pemkot Jakarta Pusat menyegel BTS setinggi 15 meter ini.
"Tetap harus berizin. Apalagi ini kan di pusat kota," pungkasnya.
(asp/faw)