Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
BRTI Bentuk Tim Pencari Fakta Penyelewengan Frekuensi

BRTI Bentuk Tim Pencari Fakta Penyelewengan Frekuensi


- detikInet

Jakarta - Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) untuk menyelidiki indikasi penyelewengan terhadap pembayaran biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi yang dilakukan operator telekomunikasi.

TPF dibentuk atas indikasi keanehan dalam pembayaran BHP yang dilakukan oleh dua operator telepon fixed wireless access (FWA), PT Telkom Indonesia Tbk dan PT Bakrie Telecom Tbk untuk periode sampai Juni 2009.

Berdasarkan catatan pembayaran operator hingga Juni lalu, Bakrie (Esia) dengan jumlah sekitar 3000 BTS membayar BHP frekuensi sekitar Rp 230 miliar, sedangkan Telkom (Flexi) dengan 5.296 ribu BTS membayar Rp 56,5 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Banyak kalangan menilai ada keanehan dengan besaran pembayaran oleh Telkom. Sebab, pola pembayaran BHP masih berbasis izin stasiun radio (ISR) dimana salah satu yang dipertimbangkan adalah jumlah BTS.

Meski demikian, BRTI tidak mau buru-buru mengambil kesimpulan. Itu sebabnya TPF segera dibentuk. "Masalah ini sedang didalami kembali," kata Anggota BRTI Heru Sutadi, kepada detikINET, Selasa (3/11/2009).

"Dengan metode ISR, dimungkinkan terjadinya perbedaan. Pertama karena jumlah BTS. Kedua, lokasi BTS untuk kota-kota besar koefisiennya lebih tinggi. Ketiga, besar power yang dipancarkan. Dan terakhir, kanal atau carrier yang dipakai," urainya lebih lanjut.

Direktorat Frekuensi Ditjen Postel beranggapan Telkom membayar BHP lebih kecil karena penitikberatan pembangunan BTS Telkom terjadi di luar Jawa Barat dan Jabotabek (JBJB). Sedangkan Bakrie lebih banyak membangun di area JBJB tersebut.

"Ini yang perlu diklarifikasi dan dicocokkan dengan laporan kedua operator tersebut pada Direktorat Frekuensi Ditjen Postel," jelas Heru.

Secara terpisah, Direktur Korporasi Bakrie Telecom Rakhmat Juanedi menegaskan, perusahaannya dalam menghitung BHP frekuensi sudah mengacu pada Good Corporate Governance (GCG).

Sedangkan Dirut Telkom Rinaldi Firmansyah dalam kesempatan berbeda mengatakan, pihaknya siap memfasilitasi regulator mencari data pembayaran BHP. "Saya akan mempelajarinya lagi," kata dia di sela laporan keuangan Telkom triwulan III/2009. (rou/faw)






Hide Ads