Meski demikian, sistim penomoran untuk layanan tersebut belum juga mendapat kepastian dari pemerintah dan regulator.
Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Nonot Harsono mengungkapkan, pihak regulator masih wait and see mengenai perlunya disematkan sistim penomoran pada jaringan akses yang katanya bisa mencapai 75 Mbps tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kalaupun penomoran nantinya akan disertakan, lanjut Nonot, maka kemungkinan konsep numberingnya akan dibuat umum. "Kita akan refarming number lagi dari nomor seluler. Sebab, nomor seluler lebih disepakati oleh 3GPP," kata dia.
"Untuk itu, perlu disepakati juga oleh industri dan regulator apakah voice di Wimax ini sebagai bagian dari telephony services seperti seluler atau bukan. Harus disepakati dari awal, servis utama Wimax untuk apa, voice atau internet."
"Persoalannya kalau voice dipakai dan akhirnya kualitas untuk internet-nya tidak dijaga, bisa putus-putus bandwidth Wimax-nya. Dilematis juga, sebab pelanggan yang bisa dirugikan," pungkas Nonot.
Β
(rou/faw)