"Setelah pusat layanan purna jual milik RIM di Indonesia kami nilai telah sesuai dengan standar regulasi, terutama untukΒ kelengkapan dan persyaratan, kami memberikan kembali hak RIM dalam pengajuan permohonan sertifikasi ke Ditjen Postel," sebut Kepala Pusat Informasi Depkominfo Gatot S Dewo Broto dalam pernyataan tertulisnya yang dikutip detikINET, Senin (7/9/2009).
Regulator pada Senin lalu (31/8/2009) juga diungkap Gatot telah menerima surat pernyataan legal bermaterai dari perwakilan petinggi RIM Kanada tentang kesanggupan dan tanggung jawab untuk membuka dan memberikan layanan purna jual kepada pelanggan BlackBerry di Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
RIM dianggap melakukan pelanggaran, karenaΒ setiap adanya kerusakan BlackBerry yang eskalasinya berat, ternyata harus dibawa ke RIM-Authorized Repair Centre yang ada di Singapura, dan bukannya diselesaikan di Indonesia .
Namun kini dengan adanya RIM Authorized-Repair Centre yang berlokasi di Kompleks Ruko Royal Sunter, Blok A No. 10 dan 11, Jakarta Utara , maka model penyelesaian seperti itu tidak boleh lagi terjadi.
"Pusat purna jual milik RIM hanya menangani perangkat dari mitra resminya (operator). Sedangkan untuk perangkat yang dibeli dari non mitra RIM (importir paralel), kami sudah meminta mereka untuk membuka purna jual dengan standar RIM," jelas Gatot.
DenganΒ dikembalikannya hak-hak yang dimiliki RIM membuatΒ para mitra resmi RIM dapat memproses pengajuan permohonan sertifikasi untuk pengadaan BlackBerry baru kepada Ditjen Postel.
Di Indonesia saat ini terdapat empat mitra resmi RIM yakni Telkomsel, Indosat, Excelcomindo Pratama (XL), dan Natrindo Telepon Seluler (Axis). Total pelanggan yang dimiliki oleh keempat mitra itu berkisar 400 ribu pelanggan.
(rou/ash)