Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network
detikInet
Purna Jual BlackBerry Diterima dengan Syarat

Purna Jual BlackBerry Diterima dengan Syarat


- detikInet

Jakarta - Setelah melalui rapat pleno, BRTI akhirnya menyatakan bahwa secara prinsip dapat menerima kelengkapan, mekanisme dan prosedur yang dimiliki RIM-Authorized Repair Facility di Indonesia. Hanya saja, ada syaratnya.

Syarat yang dimaksud BRTI meminta RIM untuk membuat surat pernyataan di atas materai yang harus ditanda-tangani oleh pejabat yang mewakili perusahaan asal Kanada itu dari kantor pusatnya dan yang mewakili atau bertanggung jawab dan diberi kuasa secara hukum atas operasional RIM di Indonesia. Adapun inti pernyataan tersebut menyebutkan:

  1. RIM telah berusaha memenuhi persyaratan yang diminta oleh BRTI sebagaimana tercantum pada suratnya No. 652/DJPT.5/KOMINFO/VII/2009 tertanggal 15 Juli 2009 yang ditujukan kepada penyelenggara telekomunikasi dan vendor/para importir terkait dengan tindak lanjut komitmen service centre RIM untuk BlackBerry.
  2. RIM telah memperoleh kunjungan Tim dari BRTI dan Departemen Kominfo pada tanggal 19 Agustus 2009 untuk melihat, mengetahui dan melakukan penilaian secara leluasa dan langsung terhadap RIM-Authorized Repair Facility yang ada di Indonesia.
  3. RIM-Authorized Repair Facility ini disediakan sebagai pusat layanan purna jual sebagaimana diatur di dalam Pasal 8 ayat (2) huruf (f) pada Peraturan Menteri Kominfo No. 29/PER/M.KOMINFO/8/2008 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi yang menyebutkan, bahwa surat permohonan sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampirkan persyaratan sebagai berikut: (diantaranya) surat pernyataan kesanggupan memberikan garansi serta layanan puma jual di atas materai, kecuali jika alat dan perangkat telekomunikasi tidak untuk diperdagangkan.
  4. RIM-Authorized Repair Facility yang disediakan sebagai pusat layanan purna jual ini bersifat total solution, sehingga setiap kerusakan apapun tingkatnya tidak perlu dibawa perangkat telekomunikasi milik konsumen yang rusak tersebut keluar dari Indonesia .
  5. RIM-Authorized Repair Facility ini secara operasional telah mulai berfungsi sejak tanggal 21 Agustus 2009. Sedangkan beberapa layanan purna jual RIM yang tersebar di beberapa tempat secara resmi telah dibuka untuk umum bagi pengguna perangkat telekomunikasi yang pembeliannya melalui beberapa penyelenggara telekomunikasi yang berafiliasi dengan RIM pada tanggal 26 Agustus 2009.

Gatot S. Dewa Broto, Kabag Humas dan Pusat Informas Depkominfo mengatakan, keberadaan surat pernyataan ini penting karena dapat berfungsi sebagai salah satu alat kontrol Depkominfo dan BRTI seandainya dalam proses pengawasannya terdapat hal-hal yang bertentangan yang telah dijanjikannya kepada BRTI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan seandainya surat pernyataan tersebut sudah diserahkan kepada Departemen Kominfo dan BRTI, maka secepat itu pula RIM akan kembali memperoleh hak-haknya bagi keperluan RIM untuk sesegera mungkin mengajukan permohonan sertifikasi yang sempat ditangguhkan/dibekukan oleh Ditjen Postel," ujarnya, dalam keterangan tertulis, Rabu (26/8/2009).
(ash/faw)







Hide Ads