Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Kasus Menara Badung Jilid II
Bupati Badung Siap Jawab Tantangan Operator
Kasus Menara Badung Jilid II

Bupati Badung Siap Jawab Tantangan Operator


- detikInet

Jakarta - Bupati Badung Anak Agung Gde Agung siap menghadapi laporan PT Telkomsel dan PT Excelcomindo Pratama (XL) ke Polda Bali terkait perubuhan menara di Kabupaten
Badung.

"Beliau (Bupati Badung) menghormati proses hukum," ujar Humas Pemkab Badung I Gede Wijaya melalui telepon, Kamis (20/8/2009). Sebelumnya, PT Telkomsel dan PT XL melaporkan Bupati Badung ke Polda Bali dengan tuduhan perusakan barang-barang /perangkat jaringan serta gangguan layanan telekomunikasi akibat pembongkaran menara tersebut.

Bupati Badung diadukan melanggar pasal 406 ayat (1) KUHP yang melarang setiap orang untuk merusak barang milik orang lain, melawan hukum serta UU No. 36 Tahun 1999 tentang telekomunikasi dengan ancaman hukumanΒ  pidana selama 2 hingga 6 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemkab Badung telah merubuhkan sebanyak 16 menara telekomunikasi yang berakibat 88 base transceiver station (BTS) milik tujuh operator tidak berfungsi. Ketujuh operator itu adalah Telkomsel (22 BTS), Indosat (6 BTS), XL (6 BTS), Mobile-8 (33 BTS), Bakrie Telecom (6 BTS), Hutchison CP Telecom (6 BTS), dan TelkomFleksi (6 BTS).

Wijaya menjelaskan bahwa bahwa perubuhan menara telekomunikasi di wilayahnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan hukum. "Bupati sebagai pejabat negara telah menjalankan ketentuan hukum," ujar Wijaya.
Β 
Namun Wijaya enggan menjelaskan apakah akan memenuhi panggilan polisi terkait pelaporan tersebut. "Kita tidak berandai-andai. Kita ikuti saja bagaimana proses hukum," elaknya.
(gds/faw)







Hide Ads