Badung.
"Beliau (Bupati Badung) menghormati proses hukum," ujar Humas Pemkab Badung I Gede Wijaya melalui telepon, Kamis (20/8/2009). Sebelumnya, PT Telkomsel dan PT XL melaporkan Bupati Badung ke Polda Bali dengan tuduhan perusakan barang-barang /perangkat jaringan serta gangguan layanan telekomunikasi akibat pembongkaran menara tersebut.
Bupati Badung diadukan melanggar pasal 406 ayat (1) KUHP yang melarang setiap orang untuk merusak barang milik orang lain, melawan hukum serta UU No. 36 Tahun 1999 tentang telekomunikasi dengan ancaman hukumanΒ pidana selama 2 hingga 6 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wijaya menjelaskan bahwa bahwa perubuhan menara telekomunikasi di wilayahnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan hukum. "Bupati sebagai pejabat negara telah menjalankan ketentuan hukum," ujar Wijaya.
Β
Namun Wijaya enggan menjelaskan apakah akan memenuhi panggilan polisi terkait pelaporan tersebut. "Kita tidak berandai-andai. Kita ikuti saja bagaimana proses hukum," elaknya.
(gds/faw)