Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Kasus Menara Badung Jilid II
Telkomsel Laporkan Bupati Badung ke Polda Bali
Kasus Menara Badung Jilid II

Telkomsel Laporkan Bupati Badung ke Polda Bali


- detikInet

Jakarta - Telkomsel akhirnya menyusul Excelcomindo Pratama (XL) mengambil langkah hukum dengan melaporkan Bupati Badung kepada Polda Bali atas kasus perubuhan sejumlah menara telekomunikasi yang kembali marak di kabupaten Badung, Bali, baru-baru ini.

Langkah ini terpaksa ditempuh oleh sang operator karena tindakan pemerintah daerah setempat sudah tidak bisa ditolerir lagi. Setelah akhir 2008 lalu Pemkab Badung merubuhkan enam menara di wilayahnya, kini aksi tersebut terulang lagi.

Pemkab Badung kembali merubuhkan 16 menara telekomunikasi yang berakibat 88 base transceiver station (BTS) milik tujuh operator tidak berfungsi. Ketujuh operator itu adalah Telkomsel (22 BTS), Indosat (6 BTS), XL (6 BTS), Mobile-8 (33 BTS), Bakrie Telecom (6 BTS), Hutchison CP Telecom (6 BTS), dan TelkomFlexi (6 BTS).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Telkomsel pada hari ini, Rabu 19 Agustus 2009, telah mengajukan laporan kepada Polda Bali, terkait rusaknya aset berupa perangkat jaringan yang menyebabkan gangguan terhadap layanan telekomunikasi pelanggan," sebut pernyataan resmi Telkomsel, Rabu (19/8/2009)

Telkomsel menduga keras, kerusakan yang dialami perangkat jaringannya merupakan imbas tindakan fisik dari Satpol PP Pemkab Badung yang merubuhkan 10 menara Solusindo Kreasi Pratama (SKP) yang disewanya. Perubuhan terjadi pada 10 Agustus 2009.

"Upaya paksa pembongkaran ini tak dapat dibenarkan. Khususnya ketika dilakukan tanpa mengindahkan keselamatan perangkat jaringan dan jaminan ketersediaan layanan untuk kepentingan para pelanggan. Tindakan fisik ini jelas merugikan Telkomsel dan pelanggan," sambung pernyataan ini.

Tindakan pelanggaran fisik yang dapat menimbulkan gangguan, apalagi kerusakan terhadap suatu jaringan telekomunikasi, dapat dikenakan pasal berlapis berdasarkan KUHP pasal 406 ayat (1) dan UU No. 36/1999 tentang Telekomunikasi pasal 55 dan pasal 38.

Pelanggaran terhadap kedua pasal tersebut akan dikenakan sanksi berupa pidana selama
dua hingga enam tahun beserta denda maksimal Rp 500 juta. (rou/faw)







Hide Ads