Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network
detikInet
Hadapi Siaran Digital, BRTI Digabung dengan KPI?

Hadapi Siaran Digital, BRTI Digabung dengan KPI?


- detikInet

Jakarta - Siaran digital lewat ponsel yang akan komersial 2010 mendatang tentunya membutuhkan regulasi yang menunjang konvergensi telekomunikasi dan penyiaran. Namun sayangnya, regulasi itu ternyata belum siap.

Jangankan payung hukum, lembaga regulasinya saja masih akan terpisah. Di satu sisi adalah Badan Regulasi Telkomunikasi Indonesia (BRTI) dan di sisi lain ada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Meski terpisah, pemerintah mengakui belum punya rencana untuk menyatukan kedua lembaga tersebut dalam menghadapi siaran digital via ponsel. Padahal keduanya, menurut Menkominfo Mohammad Nuh, akan menjadi tulang punggung untuk mengawasi layanan ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memang akan ada tumpang tindih, itu sebabnya mereka perlu duduk bersama dan bersikap bijaksana," ujarnya saat peresmian uji coba siaran digital bergerak di gedung Depkominfo, Jakarta, Senin (3/8/2009).

Dirjen Postel Basuki Yusuf Iskandar juga berpendapat, penggabungan dua lembaga itu belum dapat dilakukan dalam waktu dekat ini. "Saat ini kami masih menggunakan Undang-Undang yang ada," ujarnya.

Menurut Basuki, BRTI dan KPI, saat ini masih menjalankan fungsinya dengan payung Undang-undang masing-masing. BRTI masih mengikuti UU Telekomunikasi sedangkan KPI masih di bawah payung hukum UU Penyiaran.

"Undang-undang konvergensi belum ada. Karena itu, regulator masih melakukan terobosan untuk teknologi yang menyinggung kedua lembaga. Seperti mobile TV ranah frekuensi diatur BRTI, sedangkan konten penyiaran diatur KPI," pungkasnya.

(rou/wsh)







Hide Ads