Jangankan payung hukum, lembaga regulasinya saja masih akan terpisah. Di satu sisi adalah Badan Regulasi Telkomunikasi Indonesia (BRTI) dan di sisi lain ada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Meski terpisah, pemerintah mengakui belum punya rencana untuk menyatukan kedua lembaga tersebut dalam menghadapi siaran digital via ponsel. Padahal keduanya, menurut Menkominfo Mohammad Nuh, akan menjadi tulang punggung untuk mengawasi layanan ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dirjen Postel Basuki Yusuf Iskandar juga berpendapat, penggabungan dua lembaga itu belum dapat dilakukan dalam waktu dekat ini. "Saat ini kami masih menggunakan Undang-Undang yang ada," ujarnya.
Menurut Basuki, BRTI dan KPI, saat ini masih menjalankan fungsinya dengan payung Undang-undang masing-masing. BRTI masih mengikuti UU Telekomunikasi sedangkan KPI masih di bawah payung hukum UU Penyiaran.
"Undang-undang konvergensi belum ada. Karena itu, regulator masih melakukan terobosan untuk teknologi yang menyinggung kedua lembaga. Seperti mobile TV ranah frekuensi diatur BRTI, sedangkan konten penyiaran diatur KPI," pungkasnya.
(rou/wsh)