'Nyawa' yang dimaksud adalah izin untuk menjalankan layanan yang selama ini mereka pegang. Ada 11 ISP yang menjadi korban pencabutan izin dengan berbagai latar belakang yang merundungnya.
Dikutip detikINET dari keterangan resmi Ditjen Postel, Kamis (23/7/2009), ada dua penyelenggara ISP yang dicabut izinnya karena tidak memenuhi kewajiban penyesuaian izin. Mereka adalah PT Arus Nawala dan PT Quantum Aksesindo Nusantara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, untuk ISP yang dicabut izinnya karena permohonan sendiri ada 5 perusahaan antara lain: PT Telesindo Media Utama, PT Subur Sakti Putra, PT Metrodata Global Akses, PT Dayamitra Telekomunikasi, serta PT Uninet Bhaktinusa.
Sementara kelompok terakhir adalah ISP yang dicabut izinnya karena tidak beroperasi yang hanya diisi oleh satu perusahaan yakni PT Corbec Communication.
Kabag Humas dan Pusat Informasi Depkominfo mengatakan, data perizinan jasa multimedia yang terdapat di Ditjen Postel menunjukkan bahwa sampai dengan saat ini jumlah izin penyelenggaraan yang masih berlaku untuk ISP dimiliki oleh 172 perusahaan.
"Sedangkan untuk jasa interkoneksi internet (NAP/Network Access Point) izinnya dimiliki oleh 40 perusahaan, untuk jasa internet teleponi untuk keperluan publik (ITKP) oleh 25 perusahaan, dan untuk sistem komunikasi data (Siskomdat) oleh 7 perusahaan," pungkasnya. (ash/faw)