Ancaman Pemkab Badung ini tertuang dalam surat peringatan yang diterima para pemilik menara tersebut. Dari surat itu terungkap, setidaknya ada tiga menara milik XL dan 13 menara punya Indonesian Tower yang akan dibongkar. Untuk United, belum diketahui jumlah pastinya.
"Kami diberi waktu tujuh hari untuk membongkar sendiri. Ini kasus Badung jilid dua," keluh Dian Siswarini, direktur Jaringan XL, kepada detikINET, Kamis (16/7/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Izin itu dijadikan tiga perusahaan ini jadi satu-satunya pegangan hukum karena sudah lama Pemkab Badung tidak mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Kami memiliki izin prinsip, ketika mengajukan IMB dikasih izin operasional. Nah, kalau begini siapa yang salah. Dan sejak tahun lalu, Pemkab sendiri yang menghentikan perpanjangan izin operasional," ujarnya resah.
Trenggono juga tak mengerti dengan kebijakan dariΒ Pemkab Badung mengingat belum lama ini telah dikalahkan pihaknya di pengadilan tata usaha negaraΒ (PTUN) dalam kasus perobohan menara awal tahun lalu.
"Saya tidak mengerti maunya para pejabat daerah itu. Kalau begini, kami akan kembali melakukan perlawanan hukum," tandasnya. (rou/faw)