Isu ini berkembang seiring mundurnya dua anggota IMOCA, yakni Monstermob dan I-Pop indonesia, dalam pemberian kuasa untuk memperkuat gugatan terhadap Menkominfo Mohammad Nuh, anggota BRTI Heru Sutadi dan turut tergugat Dirjen Postel Basuki Yusuf Iskandar senilai Rp 2 Triliun.
Dikatakan Andreas Tri Suwito Adi, kuasa hukum IMOCA, jumlah penyedia konten (content provider/CP) yang mengajukan surat kuasa untuk mendukung gugatan ini sejatinya ada 15 perusahaan. Namun seiring berjalannya waktu, dua perusahaan menarik surat kuasanya tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi mereka (MonsterMob dan iMob-red.) tetap mendukung (gugatan ini). Hanya menarik surat kuasa saja," tegasnya kepada beberapa wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin(6/7/2009).
Sidang yang dilayangkan IMOCA terhadap regulator ini sendiri sudah memasuki sidang perdana. Kedua pihak, penggugat dan tergugat, kini tengah diberi waktu untuk mempersiapkan mediator untuk menapak jalan mediasi. (ash/rou)