109 Menara BTS di Yogya Aman Sampai 2011
Hide Ads

109 Menara BTS di Yogya Aman Sampai 2011

- detikInet
Kamis, 25 Jun 2009 18:16 WIB
Yogyakarta - Pemkot Yogyakarta dan Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI)akhirnya sepakat untuk melindungi 109 menara telekomunikasi eksisting milik seluruh operator sampai Juni 2011.

"Di sisi lain, kami juga sepakat untuk tidak menambah lagi menara baru dan hanya akan memaksimalkan menara yang sudah ada sejak hari ini," kata Maryustyon Tonang, Kabag Perekonomian Pengembangan Pendapatan Asli Daerah Pemkot Yogyakarta, usai penandatanganan menara bersama dengan ATSI di kampus UGM, Yogyakarta, Kamis (25/6/2009).

Dalam kesepakatan bersama tersebut, keduanya sepakat, menara yang telah berdiri sebelum 30 Maret 2009 namun belum berizin dan tidak berada di zona larangan, tetap diperbolehkan untuk beroperasi dengan syarat izinnya diurus segera.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Waktu yang diberikan adalah tiga bulan sejak kesepakatan bersama ini ditandatangani, jika tidak maka Pemkot memiliki kewenangan untuk memberikan sanksinya," katanya.       

Menurut dia, zona larangan yang dimaksudkan dalam kesepakatan bersama tersebut antara lain, pada bangunan cagar budaya yang dikuatkan dengan surat keterangan.       

Jangka waktu kesepakatan bersama tersebut adalah tiga tahun yaitu hingga 25 Juni 2011.        Penandatanganan kesepakatan bersama tersebut sejalan dengan kebijakan dari pemerintah pusat yang tertuang dalam Peraturan Bersama antara Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menkominfo serta Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM), No.18/2009 tentang pedoman pembangunan dan penggunaan bersama menara telekomunikasi.    

Ketua Umum ATSI Merza Fachys dan Dirjen Postel Depkominfo Basuki Yusuf Iskandar menyambut baik kesepakatan ini sebagai langkah awal yang baik dalam penataan menara bersama.

"Langkah ini harus ditiru daerah lain karena yang kami lakukan untuk kepentingan jangka panjang semua pihak," kata Basuki. (rou/faw)
Berita Terkait