"Tapi segeralah (akan turunkan tim untuk awasi peredaran BB ilegal-red.)," kata Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Departemen Perdagangan Subagyo saat ditemui disela-sela sidak Mendag ke pasar ritel moderen, Jakarta, Rabu (24/6/2009).
Subagyo menegaskan, saat ini pihaknya masih akan fokus melakukan pengawasan barang beredar khusus untuk barang-barang yang diawasi impornya yaitu tekstil dan produk tekstil, mainan, alas kaki, elektronik dan makanan minuman. Namun kebutuhan untuk mengawasi barang seperti BB masih sangat mungkin dilakukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam Permendag No 19/M-DAG/PER/5/2009 yang diterbitkan pada 26 Mei 2009 dan berlaku 26 Agustus 2009, mengatur mengenai semua produk elektronik dan telematika yang beredar di Indonesa harus dilengkapi dengan petunjuk penggunaan manual dan kartu jaminan purna jual berbahasa Indonesia.
Selain itu produk elektronika dan telematika baik impor maupun produk dalam negeri wajib memiliki minimal 6 tempat layanan purnajual (Service Center). Para produsen atau importir pun harus mendaftarkan petunjuk penggunaan dan kartu jaminan ke Direktorat Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaan Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Depdag.
Duet dengan Depkominfo
Sementara Direktur Pengawasan Barang Beredar Barang dan Jasa Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Inayat Iman menambahkan, pihaknya siap melakukan pengawasan ekstra terhadap perangkat besutan Research in Motion, Kanada itu.
"Kita siap melaksanakan pengawasan BB itu, seperti yang diharapkan Pak Dirjen. Namun sebelum melakukan pengawasan BB kita akan rapat dengan Depkominfo," tukasnya.
"Saya sudah layangkan surat ke Depkominfo, mengenai akan ada rapat Jumat. Untuk membahas masalah kewajiban pabrikan distribusi perangkat BB di Indonesia untuk menjamin pengguna," ia menandaskan.
(hen/ash)