Demikian keterangan tertulis Depkominfo yang diterima detikINET, Selasa (2/6/2009). Penolakan tersebut, menggunakan landasan Peraturan Menteri Kominfo No. 29/PER/KOMINFO/9/2008, Pasal 8, ayat (2).
"Departemen Kominfo pada 3 minggu yang lalu sesungguhnya telah menerima permohonan baru lagi dari RIM untuk memperoleh sertifikasi. Namun demikian terpaksa ditolak sampai dengan terpenuhinya persyaratan after sales services (layanan purna jual)," sebut Kepala Pusat Informasi dan Humas Departemen Kominfo, Gatot S. Dewa Broto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bagaimanapun juga Departemen Kominfo tidak bijak seandainya menahan laju pertumbuhan perdagangan produk telekomunikasi semacam BlackBerry tersebut di Indonesia . Namun di sisi lain aturan hukumnya benar-benar ditegakkan secara konsisten," tukas Gatot.
Jika soal layanan purna jual yang tidak memuaskan masih terus berkembang di masyarakat, Depkominfo disebutkan bisa mengambil langkah tegas. Langkah yang dimaksud adalah menghentikan keran impor BlackBerry hingga after sales service-nya sudah terjamin.
(wsh/faw)