Dalam pemanfaatan jasa telekomunikasi untuk kampanye Pilpres ini tentu ada rambu-rambu yang harus ditaati para tim sukses dari setiap calon presiden. Depkominfo pun mengingatkan kepada ketiga tim sukses untuk tetap mengindahkan ketentuan yang terdapat pada Peraturan Menteri Kominfo No. 11/PER/M.KOMINFO/2/2009 tentang Kampanye Pemilihan Umum Melalui Jasa Telekomunikasi ini.
"Hal ini perlu dipertegas, karena peraturan tersebut tidak hanya berlaku untuk kampanye Pemilihan Legaslatif menjelang 9 April 2009 yang lalu, tetapi juga kampanye Pilpres ini," ujar Kepala Pusat Informasi dan Humas Depkominfo Gatot S. Dewa Broto dalam keterangannya, Senin (1/6/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Waktu dan tanggal pelaksanaan kampanye Pilpres melalui jasa telekomunikasi dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku (ketentuan ini mengacu pada aturan KPU mengenai jadwal kampanye Pilpres).
Β Β
2. Tim Sukses Pilpres dalam kampanyenya dilarang menyebarkan informasi melalui jasa telekomunikasi yang:
- Mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan UUD 1945 dan bentuk NKRI.
- Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI.
- Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau peserta Pilpres yang lain.
- Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat.
- Mengganggu ketertiban umum.
- Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurtkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat dan atau peserta Pilpres yang lain.
- Membawa atau menggunakan tanda gambar dan /atau atribut lain selain dari tanda gambar /atau atribut peserta Pilpres yang bersangkutan; dan atau
- Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye.
Β Β
4. Kampanye Pilpres melalui jasa telekomunikasi dapat dilakukan dalam pengiriman pesan kampanye dalam bentuk tulisan, suara, gambar, tulisan dan gambar, atau suara dan gambar, yang bersifat naratif, grafis, karakter, interaktif atau tidak interaktif.
5. Jenis layanan jasa telekomunikasi yang dapat digunakan dalam kampanye Pilpres antara lain: jasa teleponi dasar dan fasilitas layanan tambahannya termasuk namun tidak terbatas pada SMS, MMS, jasa pesan premium, nada dering dan nada sambung, jasa nilai tambah teleponi, dan atau jasa multimedia (di antaranya internet).
6. Seandainya ada pelanggaran, penyelenggara telekomunikasi wajib melaporkan kepada BRTI dengan tembusan kepada Bawaslu dan Panwaslu.
7. Atas dasar adanya pelanggaran dan juga permintaan dari Bawaslu dan Panwaslu yang dikirimkan ke BRTI, maka penyelenggara telekomunikasi wajib menghentikan kegiatan kampanye Pilpres melalui jasa telekomunikasi.
Β Β
8. Penyelenggara jasa telekomunikasi dilarang memberikan data nomor pelanggan maupun data lain yang terkait dengan pelanggan kepada Tim Sukses Pilpres.
9. Penyelenggara konten dilarang memberikan data nomor pelanggan maupun data lain yang terkait dengan pelanggan kepada Tim Sukses Pilpres.
Β
10. Penyelenggara jasa telekomunikasi dilarang menerima sponsor dalam format atau segmen apapun yang dapat dikategorikan sebagai kampanye.
11. Penyelenggara jasa telekomunikasi dilarang melakukan penggalangan dana untuk keperluan kampanye Pilpres yang dipungut dari pelaksanaan kampanye Pilpres melalui jasa telekomunikasi.
12. Penyelenggara jasa telekomunikasi dilarang melakukan diskriminasi tarif terhadap Tim Sukses Pilpres.
13. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
14. Pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan kampanye Pilpres melalui jasa telekomunikasi ini dilaksanakan oleh BRTI. (ash/faw)