Angka potensi kerugian itu sendiri timbul dari hitung-hitungan Indonesia Mobile Online and Content Association (IMOCA). Menurut Haryawirasma, ketua IMOCA, potensi kerugian berasal dari total pungutan 1,75% pendapatan kotor.
"Bayangkan saja, BHP yang dipungut adalah 0,5% dari total pendapatan. Belum lagi jika kita dinyatakan sebagai penyelenggara jasa telekomunikasi, berarti nantinya kita dikenakan biaya USO 1,25%. Jika dijumlah, kita harus membayar BHP hingga 1,75%. Kalikan saja dengan total pendapatan CP yang mencapai Rp 2 triliun," paparnya seusai mengajukan gugatan judicial review ke Mahkamah Agung (MA), di Jakarta Pusat, Rabu petang (6/5/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut pengacara IMOCA, Andreas Tri Suwito Adi, kliennya sudah pernah mengajukan somasi kepada Depkominfo dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), namun belum ada tanggapan dari kedua instansi pemerintah tersebut.
Langkah lain yang akan ditempuh, lanjut Andreas, adalah dengan melakukan gugatan perdata kepada BRTI atas perbuatan melawan hukum. Sekjen IMOCA Sapto Anggoro mengatakan tidak tertutup kemungkinan jika peraturan ini dilaksanakan, banyak CP yang akan kapok dan memilih menjalankan bisnisnya di luar negeri.
"Kami tidak menginginkannya. Tapi jika ada kawan-kawan yang ingin menjalankan bisnisnya dari luar negeri, kami tidak bisa membendungnya," demikian jelasnya.
Selain itu, IMOCA juga meminta selama proses judicial review dan belum adanya keputusan hukum yang tetap, maka pelaksanaan Permen tersebut dapat ditangguhkan untuk sementara. Saat ini ada 60 perusahaan yang tercatat sebagai anggota aktif IMOCA.
(rou/ash)