Kabag Pusat Informasi dan Humas Gatot S. Dewa Broto mengatakan, penggunaan layanan SMS kampanye sejatinya telah diatur dalam Permen Kominfo No.11/PER/M.KOMINFO/3/2009 tentang Kampanye Pemilu Melalui Jasa Telekomunikasi. "Namun sampai sekarang masih cenderung sepi dari minat caleg dan partai politik," ujarnya.
Pun demikian, lanjut Gatot, Depkominfo tetap akan melakukan antisipasi dan monitoring secara intensif dengan tujuan untuk mendorong para penyelenggara telekomunikasi tetap menjaga kemungkinan seandainya ada lonjakan trafik di saat menjelang hari-hari akhir masa kampanye.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Monitoring ini bertujuan untuk menjaga agar ketersediaan layanan telekomunikasi selama masa kampanye Pemilu 2009 dapat tetap terselenggara dengan baik, sehingga kebutuhan masyarakat umum para pengguna telekomunikasi tetap dapat terjamin standar kualitas layanannya baik untuk kepentingan kampanye maupun non kampanye (business as usual)," imbuhnya
Tidak sesuai harapannya penggunaan SMS kampanye ini juga turut dikeluhkan Ketua Indonesia Mobile & Online Content Association (IMOCA) A. Haryawirasma. Padahal sebelumnya, ia memprediksi bahwa nilai bisnis SMS kampanye ini digadang-gadang bisa mencapai miliaran rupiah.
"Masih sepi, tapi mungkin mereka (parpol-red.) pada belum mulai menggunakannya, pada menunggu waktunya," ujarnya coba optimistis.
Sebab, menurut pria yang kerap disapa Rasmo ini, para parpol tersebut tak boleh menyebar kampanyenya ke sembarang pengguna ponsel. "Karena kan gak boleh menyebar ke sembarang orang. Sementara operator itu databasenya berasal dari kita, mereka gak mau kalau gak ada database," tukasnya kepada detikINET, Rabu (25/3/2009).
Namun, lanjut Rasmo, sepinya penggunaan SMS kampanye bukan berarti tak ada parpol yang menjalankannya sama sekali. "Ada beberapa teman-teman CP (content provider) yang juga sudah jalan kok dengan layanan seperti SMS broadcast dan layanan pelanggan lainnya," pungkasnya.
(ash/fyk)