Dengan demikian, payung hukum yang terangkum dalam surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri dan satu pejabat setingkat menteri tersebut, diharap bisa rampung dalam waktu dekat.
Sekjen ATSI Dian Siswarini menilai SKB sebagai kepastian hukum untuk kisruh penataan menara bersama oleh pemerintah daerah (pemda).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
SKB menara belum lama ini telah ditandatangani Menkominfo Mohammad Nuh. Namun, payung hukum bersama ini belum bisa berjalan karena masih menunggu 'lampu hijau' tiga instansi lain, Departemen Dalam Negeri, Departemen Pekerjaan Umum, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
SKB sangat diharapkan bisa menjadi jalan tengah antara Permenkominfo No.2/2008 dan peraturan pemerintah daerah yang belakangan ini berbenturan. Sebagai pihak yang dirugikan akibat benturan itu, ATSI jelas berharap banyak pada kejelasan payung hukum SKB.
"Banyak poin yang masih ada di grey area dalam peraturan menteri. Sedangkan di SKB, poin-poin tersebut dijabarkan lebih detail," jelas satu-satunya wanita di jajaran direksi operator Excelcomindo Pratama.
Detail poin SKB yang dimaksud ATSI meliputi hak dan kewajiban operator, izin pembuatan dan pendirian menara, serta kepastian investasi.
Masalah kepastian investasi juga sempat disinggung sesepuh telekomunikasi Kristiono, beberapa waktu lalu. Menurutnya, pemda seharusnya lebih bijak dalam melakukan penataan tata ruang untuk mengatur pendirian menara.
"Hal itu supaya investor juga tidak dirugikan," ujarnya. "Pemda seharusnya berfungsi sebagai fasilitator dari pelaksanaan suatu regulasi. Jangan sampai pemda menjadi semacam kepanjangan tangan, apalagi sampai dimanipulasi investor nakal. Sebab, menara merupakan fasilitas umum yang padat modal," jelas mantan dirut Telkom itu.
(rou/ash)