"Pak Nuh sudah teken SKB dan surat ini sudah mulai diputar (diedarkan) sejak kemarin," jelas Sekjen Depkominfo Ashwin Sasongko usai menjadi pembicara dalam seminar 'Bara di Atas Menara' di Ubud Restoran, Jakarta, Rabu (11/3/2009).
Kini, surat keputusan bersama tinggal menunggu persetujuan dari Departemen Dalam Negeri, Departemen Pekerjaan Umum, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal. "Sulit untuk mengumpulkan tiga menteri sekaligus," Ashwin menambahkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
SKB nantinya, jelas ashwin, akan mengakomodir seluruh kepentingan soal menara yang berkaitan dengan tiga departemen tersebut, khususnya untuk mengatasi benturan antara Peraturan Menkominfo No. 02/2008 dan peraturan menara yang juga dibuat masing-masing daerah. "Jika aturan daerah masih bertentangan dengan pusat, maka nantinya ada mekanisme sendiri melalui review Depdagri," tegasnya.
Contoh faktual pertentangan aturan pusat dan daerah soal menara terjadi di Kabupaten Badung, Bali. Akibat bentrok dua regulasi yang harusnya saling mendukung satu sama lain, hingga kini sudah enam menara telekomunikasi di wilayah tersebut yang jadi tumbal. Menara-menara tersebut milik Excelcomindo Pratama (XL), Indosat, Solusindo Kreasi Pratama (Indonesian Tower), dan United Tower milik Sandiaga Uno.
(rou/ash)