Diketuai Basuki Yusuf Iskandar, tugas berat yang harus diemban seluruh anggota komite sampai periode masa bakti berakhir ialah sebagai berikut:
1. Monitoring dan pengawasan kampanye pemilu melalui jasa telekomunikasi.
2. Monitoring dan pengawasan pelaksanaan standar kualitas layanan telekomunikasi.
3. Monitoring dan pengawasan jasa layanan premium.
4. Monitoring dan pengawasan tarif telekomunikasi.
5. Melanjutkan penyusunan draft Peraturan Menkominfo tentang pengaturan dan mekanisme pemberian sanksi denda.
6. Melanjutkan penyusunan rencana RUU Konvergensi TI
7. Pengkajian masalah kemungkinan pemberian dan penambahan frekuensi 3G.
8. Membantu pelaksanaan tender Broadband Wireless Access (BWA).
9. Penyelesaian persengketaan masalah telekomunikasi antaroperator maupun dengan pihak lain.
(rou/ash)