Filosofi Menara Harus Jelas dalam SKB Menara
Hide Ads

Filosofi Menara Harus Jelas dalam SKB Menara

- detikInet
Kamis, 26 Feb 2009 07:15 WIB
Jakarta - Menara telekomunikasi, apakah cuma dianggap sebagai bangunan belaka atau infrastruktur publik? Filosofi ini harus jelas disepakati semua pihak dalam SKB menara bersama.

VP Interconnect & Telco Regulatory Affair Telkomsel, Achmad Santosa, berpendapat demikian, ketika berbincang dengan detikINET di kantor pusat Telkomsel, Jakarta (25/2/2009).

"Sebab, kalau bukan dianggap infrastruktur publik, maka selamanya akan terjadi dispute dalam kasus menara," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Surat Keputusan Bersama (SKB) dalam menara bersama dianggap sebagai kompromi aturan antara pusat dan daerah dalam mengatur penataan menara.

Tak kunjung rampung sejak dibahas tahun lalu, SKB merupakan kebijakan bersama antara pihak Departemen Dalam Negeri, Departemen Komunikasi dan Informatika, Departemen Pekerjaan Umum, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal.

"SKB akan membahas regulasi menara secara lebih detail," jelas Kepala Pusat Informasi Depkominfo, Gatot S Dewa Broto.

Selain membahas regulasi, SKB juga akan meliputi mekanisme konstruksi bangunan, perizinan warga setempat, serta kepemilikan modal asing dalam pasal 5 Permenkominfo No. 2/2008.

Namun Gatot menegaskan, filosofi menara tetap akan berpijak sebagai infrastruktur publik, bukan hanya bangunan belaka yang butuh IMB (izin mendirikan bangunan).

Tetapi jika benar sebagai infrastruktur publik, seperti kata Achmad Santoso, seharusnya menara tidak dipungut biaya karena fungsinya sama dengan tiang pancang telepon atau tiang kabel listrik.

Gatot tidak menjelaskan tentang hal itu. "IMB cuma sebagai mediator supaya kewenangan Pemda masih ada," lanjutnya.

Telkomsel sendiri merupakan pihak yang ikut dirugikan akibat menara bersama yang ditumpanginya ikut dirubuhkan pemerintah kabupaten Badung, Bali. Untuk mengantisipasinya, Telkomsel menggunakan Combat sebagai mobile BTS.
(rou/ash)

Berita Terkait