Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network
detikInet
Rapat Perubuhan BTS, Bupati Badung Gebrak Meja

Rapat Perubuhan BTS, Bupati Badung Gebrak Meja


- detikInet

Jakarta - Dalam pertemuan yang membahas perubuhan menara telekomunikasi Bupati Badung nampak emosional hingga menggebrak meja. Aksi ini dilakukannya di hadapan Menteri Kominfo.

Pemerintah Kabupaten Badung melakukan perubuhan beberapa menara telekomunikasi Base Transceiver Station (BTS). Aksi yang diklaim sebagai upaya penertiban tata ruang itu disayangkan pihak terkait.

Oleh karena itu telah digelar pertemuan yang dihadiri Menkominfo, Dirjen Postel Depkominfo, Depdagri, ATSI (Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia), KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha), dan Bupati Badung Anak Agung Gde Agung. Namun, menurut beberapa sumber detikINET yang turut serta dalam pertemuan yang diadakan di Jakarta itu, suasana diskusi cenderung tegang dan temperamental.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahkan Bupati Badung sampai menggebrak meja dan bilang 'Saya ini Bupati!'," ujar beberapa sumber yang dikutip detikINET, Selasa (10/2/2009). Diduga, sang Bupati jadi emosional karena merasa terus disudutkan.

Gatot S. Dewa Broto, Kepala Pusat Informasi Depkominfo, mengatakan memang belum ada kata sepakat dalam pertemuan tersebut. Alhasil, tanpa kesepakatan, kasus perubuhan menara terus berlangsung.

Aksi Bupati dalam pertemuan itu pun makin menghidupkan rumor bahwa Bupati Badung 'ada main' dengan penyelenggara menara yang dimenangkannya lewat lelang, yakni PT Bali Towerindo Sentra (BTS). ATSI pun telah mengadukan kasus dugaan monopoli tersebut ke KPPU.

"Kami juga telah menerima salinan surat perjanjian kerjasama (PKS) antara Pemkab Badung dan PT BTS. Sekilas memang ada yang aneh dalam perjanjian itu, tapi kami belum bisa menyimpulkan ada indikasi monopoli sampai pemrosesan laporan berakhir awal April nanti," kata Direktur Komunikasi KPPU, A Junaidi.

Beberapa keanehan yang disebutkan termasuk adanya jaminan dari Pemkab Badung untuk tidak menerbitkan izin menara telekomunikasi selain untuk PT BTS. Perjanjian ini berlaku selama 20 tahun sejak 14 hari ditandatangani.

Tambah aneh lagi, menurut Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Heru Sutadi, karena PT BTS sejatinya belum punya izin. "Hingga kini PT BTS belum dapat izin penyelenggara jaringan dari regulator," ujar Heru.

Komisaris PT BTS, Jap Owen Ronadhi, tak pernah menjawab ketika berulangkali dikonfirmasi lewat telepon genggamnya. (wsh/wsh)





Hide Ads