Anggota Komisi I Djoko Susilo menyatakan Depkominfo menyalahi wewenang jika tetap bersikeras menarik pungutan satu persen pendapatan kotor dari para CP.
"Pungutan BHP seharusnya hanya ditujukan kepada penyelenggara jaringan saja, bukan ke penyedia konten. Sebab, penyedia konten tak punya jaringan. Hanya konten saja," ujarnya lantang saat Rapat Dengar Pendapat dengan Menkominfo Mohammad Nuh di gedung DPR Jakarta, Senin (9/2/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"CP ini bagian dari penyelenggara telekomunikasi. Ini sudah jelas regulasinya. Aturan tidak bisa dinegosiasikan," balas Basuki tak kalah lantang.
Menurutnya, pemerintah tetap akan menarik pungutan BHP karena telah didukung dengan hadirnya PP PNBP No. 7/2009 yang belum lama ini diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. PP tersebut mengatur tarif dan jenis PNBP (pendapatan negara bukan pajak).
"Ini juga menegaskan UU sebelumnya. Memang, aturan ini tidak bisa memuaskan semua pihak. Yang penting hak publik dan industri tetap kami jaga," tandas Basuki.
(rou/ash)