Anggota Komisi I DPR Hugo Andreas Pareira mengeluhkan demikian dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi I dengan Menkominfo Muhammad Nuh beserta jajarannya di gedung DPR, Jakarta, Senin (9/2/2009).
Menurutnya, partai politik hanya memiliki waktu yang sedikit untuk memanfaatkan jasa telekomunikasi yang dimaksud. "Kita hanya punya waktu sebulan. Ini tidak optimal untuk mensosialisasikan program partai," ketusnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hugo menyebutkan, sebenarnya parpol sudah mulai menjajaki kerja sama dengan operator sejak dua bulan lalu. Tapi operator tak berani melakukan kerjasama karena menunggu keluarnya regulasi.
"Sementara regulasinya sudah dibahas sejak lama dan terlihat bertele-tele," ujarnya.
Ia juga menegaskan, seharusnya parpol bisa berkampanye melalui operator telekomunikasi sejak lama karena sudah ada UU yang mengaturnya yaitu UU No.36/1999 tentang Telekomunikasi.
Tapi akibat menunggu Permen tersebut, pihaknya terpaksa menunda kampanye partainya melalui nada sambung pribadi. "Kita jadi dirugikan secara waktu," ujarnya.
Menkominfo mengakui kalau pembahasan Permen ini agak lambat. Pasalnya, saat pihaknya melakukan konsultasi publik, respon dari publik terlihat minim.
"Bahkan pihak parpol pun sedikit yang memberi masukan," ungkapnya.
Dirjen Postel Basuki Yusuf Iskandar menyebutkan, pembahasan Permen tersebut sudah dilakukan enam bulan lalu. "Kita akui agak lambat pembahasannya," tandasnya.
(rou/ash)