Dirut Indosat Johnny Swandi Sjam mengatakan, dirinya tak keberatan dengan sanksi denda yang mengiringi kehadiran PP No.7/2009 ini. Namun hal itu tentunya harus diiringi dengan reward yang sebanding.
"It's ok ada punishment, tapi rewardnya mana?," ujar pria yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Tetap Bidang Telekomunikasi Kadin ini kepada beberapa wartawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Indosat sendiri, lanjut Johnny, tahun lalu sempat mendapat penghargaan di BRTI Award. "Tapi dapat apa? Plakat. Ini kan harus fair, kalau ada punisment harus ada reward juga," pungkasnya.
Melalui aturan yang menggantikan PP No. 28 Tahun 2005 ini, regulator menghadirkan sanksi-sanksi baru bagi para pemain industri yang bandel.
Seperti denda 200 juta per pelanggaran bagi yang tidak memenuhi standar kualitas layanan, denda Rp 10 Miliar jika melakukan pelanggaran diskriminasi harga dan akses interkoneksi serta mengubah kontribusi USO dari semula 0,75% menjadi 1,25%.
Pun demikian, Kabag Humas dan Pusat Informasi Depkominfo Gatot S. Dewa Broto berkilah, yang penting dari aturan ini bukan pada besaran PNBP-nya, khususnya sanksi denda.
"Tetapi untuk menjaga adanya kepastian hukum dan melindungi kepentingan industri di lingkungan Departemen Kominfo dari kemungkinan tuntutan hukum dengan jumlah tuntutan finansial yang jauh lebih besar dan berpotensi memberatkan pihak penyelenggara telekomunikasi ataupun penyiaran," tandasnya. (ash/faw)