"Pemerintah mundur dari SKTT, dari mengatur teknisnya, jadi mengawasi pelaksanaannya saja," kata Dirjen Postel Depkominfo Basuki Yusuf Iskandar, usai penandatanganan USO di gedung Depkominfo, Jakarta, Rabu (4/2/2009).
Pemutusan kontrak kerjasama SKTT antara pemerintah dan PJN akan dilakukan serentak dengan penandatanganan kerjasama baru antara PJN dan operator telekomunikasi yang tergabung dalam Asosiasi Kliring Telekomunikasi (Askitel) pada 25 Februari 2009.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dirjen Postel menegaskan, dalam kerjasama kliring yang baru, tidak boleh ada dominasi. PJN pun, tandasnya, wajib memberikan informasi yang dibutuhkan pemerintah. (rou/ash)