Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network
detikInet
Depkominfo Dicecar Soal Larangan SMS Gratis

Depkominfo Dicecar Soal Larangan SMS Gratis


- detikInet

Jakarta - Pada 24 Desember 2008 lalu, Dirjen Postel Basuki Yusuf Iskandar telah mengirimkan surat kepada para Dirut 12 penyelenggara telekomunikasi untuk melarang promosi tarif nol dan pemberian bonus gratis untuk layanan SMS antar operator.

Kebijakan pemerintah ini ternyata memancing reaksi dari sejumlah pihak yang penasaran dengan latar belakang keputusan yang diambil. Depkominfo pun sampai dicecar pertanyaan terkait hal ini.

"Beberapa hari terakhir ini cukup banyak pertanyaan yang disampaikan ke Departemen Kominfo terkait adanya kebijakan pemerintah yang melarang para penyelenggara telekomunikasi untuk menyediakan layanan pengiriman SMS lintas penyelenggara telekomunikasi secara gratis," tutur Kabag Pusat Informasi dan Humas Depkominfo Gatot S. Dewa Broto dalam keterangan tertulisnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelum keluarnya larangan tersebut, BRTI sebenarnya telah mengadakan pertemuan dengan beberapa penyelenggara telekomunikasi yang menyelenggarakan program promosi SMS tersebut. Hasilnya, mereka telah sepakat untuk menerima alasan adanya larangan promosi SMS dengan cara pemberian bonus (tarif nol) untuk jenis layanan lintas operator (off net).

"Penjelasan ini perlu disampaikan untuk menepis anggapan, bahwa pendeknya tenggat waktu antara dikirimkannya surat BRTI dengan waktu pelaksanaan sangat pendek, karena sesungguhnya pihak penyelenggara telekomunikasi sebelumnya sudah diajak bicara dan membahasnya bersama," tukas Gatot.

Pemerintah sendiri beralasan, keputusan ini diambil untuk mencegah terjadinya pengiriman SMS dalam jumlah besar (spamming) ke penyelenggara telekomunikasi lain yang menjadi mitra interkoneksinya.

Pasalnya, volume trafik yang sangat besar di sisi penyelenggara telekomunikasi penerima dapat mengakibatkan kemacetan hubungan atau gangguan pada jaringan milik penyelenggara telekomunikasi yang menerima (mitranya).

Selain itu, lanjut Gatot, juga karena faktor kenyamanan di sisi pengguna yang harus senantiasa dijaga oleh setiap penyelenggara telekomunikasi.

"Karena apabila penyediaan layanan pengiriman SMS lintas penyelenggara telekomunikasi secara gratis itu tetap berlangsung, maka pihak penyelenggara telekomunikasi yang hanya bertindak sebagai penerima trafik SMS interkoneksi tidak akan dapat memberikan layanan yang optimal kepada penggunanya sendiri," tandasnya. (ash/fyk)







Hide Ads