Kepala Humas dan Pusat Informasi Depkominfo Gatot S. Dewa Broto mengatakan, dasar hukum penetapan BTel sebagai pemenang tender SLJJ dituangkan lewat surat keputusan Menkominfo nomor 379/Kep/M.Kominfo/12/2008 tertanggal 16 Desember 2008.
"Hanya saja secara prosedural yang berhak mengumumkan kepada pemenang lelang adalah Ketua Seleksi yakni Dirjen Postel. Btel pun baru diberi tahu menang dari surat resmi Dirjen yang dikirimkan hari ini," ujar Gatot kepada detikINET, Senin (22/12/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Gatot menolak jika dikatakan kemenangan Btel ini dipaksakan karena tak adanya pilihan lain. "Kemarin saya bilang saat itu (ketika Mobile 8 gugur-red.) Btel belum sepenuhnya aman. Bisa saja mereka juga gagal," tukasnya
Meski demikian, Gatot juga tak memungkiri gugurnya Mobile-8 di tengah jalan membuat tawaran BTel tak bisa dibandingkan. "Kita juga sebetulnya menginginkan real fight. Tapi jangan lupa, kita juga melakukan evaluasi, kalau ada yang tidak akurat langsung kita cut," pungkasnya.
(ash/wsh)