Sekjen Kominfo Aswin Sasongko mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan rancangan SKB tersebut kepada para Sekjen dari ketiga lembaga terkait, yakni Departemen Dalam Negeri, Departemen Pekerjaan Umum dan BKPM.
"Kini, tinggal tunggu tanda tangan mereka, secara umum mereka tidak ada masalah," ujarnya ketika ditemui detikINET di sela Rapat Koordinasi Nasional Depkominfo yang diselenggarakan di Hotel Redtop Jakarta, Rabu (3/12/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, aturan tersebut dilanjutkan dengan dibuatnya SKB yang khusus mengatur menara bersama yang melibatkan lembaga terkait, yakni Depkominfo, Depdagri, Departemen PU dan BKPM.
Keterkaitan Departemen PU disini karena melibatkan konstruksi menara yang dibangun, BKPM yang mengatur kepemilikan modal perusahaan pengelola menara, sedangkan Depdagri terkait pengaturan wilayah dan retribusi Pemda.
"Jadi, kita tinggal tunggu dari mereka (ketiga lembaga tersebut), setelah itu tinggal disahkan dan sosialisasi. Jika SKB ini sudah berjalan, Pemda harus merujuk pada SKB dan tidak boleh sembarang membuat aturan," pungkas Aswin. (ash/dwn)