Menurut Menkominfo M. Nuh, jika hingga tiga kali peringatan tersebut tetap tak dijalankan, maka lisensi penyelenggaraan siaran Astro beserta izin penggunaan frekuensinya akan dicabut.
"Jika masih belum juga siaran hingga tiga kali peringatan, akan kami adukan ke Pengadilan Jakarta. Jadi yang akan mencabut hak siaran mereka bukan kami, tapi biar pengadilan yang membredel. Astro sudah wassalam," ujar menteri usai jumpa pers Pesta Blogger 2008 di Gedung BIP Depkominfo, Jakarta, Rabu (22/10/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lisensi itu diberikan dengan pertimbangan data-data dan kondisi keuangan saat itu. Dalam perjalanannya, itu akan dievaluasi terus. Apabila tidak mematuhi ketentuan, maka akan rontok," sergahnya.
Depkominfo sendiri akan memanggil direksi, komisaris, dan pemegang saham PT Direct Vision terkait kerugian pelanggan, nasib karyawan, serta masalah operasional. "Undangan tersebut sekaligus surat peringatan pertama yang kami keluarkan," pungkas Nuh seraya mendesak agar PT Direct Vision segera mengganti kerugian pelanggan. (rou/ash)