"Tender offer belum dihentikan dan Qatar Telecom sedang menunggu klarifikasi dari pemerintah tentang pembatasan kepemilikan asing yang harus diaplikasikan sebelum melanjutkan proses tender offer sesuai dengan hukum dan peraturan di Indonesia," jelas Qtel dalam pernyataannya seperti dikutip dari Reuters, Senin (13/10/2008).
Qtel sebelumnya telah membeli 40,8% saham Indosat yang dimiliki Singapore Technology Telemedia (STT). Qtel rencananya akan menggelar tender offer untuk seluruh saham publik. Namun Qtel terganjal aturan Daftar Negatif Investasi (DNI) yang menyaratkan perusahaan telekomunikasi hanya boleh dimiliki asing maksimal 49%.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan landasan aturan DNI itu, pihak Bapepam LK hanya mengizinkan Qtel melakukan penawaran tender 8,2% saham publik Indosat karena sudah memiliki 40,8% saham Indosat. Namun hingga kini Qtel masih menolak adanya pembatasan itu sehingga belum mau melaksanakan tender offer meski telah didesak oleh Bapepam LK.
Menkominfo Mohammad Nuh sebelumnya juga telah memutuskan bahwa batas maksimal kepemilikan Qtel di Indosat hanya diizinkan sebesar 49%. Artinya tender offer yang bisa dilakukan Qtel setelah mengakuisisi 40,8% saham Indosat sebesar 8,2%.
Β
(qom/rou)