Nah, cara untuk menghalau imbas yang sedemikian hebat ini salah satunya diyakini adalah dengan lebih mengoptimalkan peran industri lokal. Khusus industri telekomunikasi, peran dari produk lokal telah giat diserukan dalam dua tahun terakhir.
Gatot S. Dewa Broto, Kabag Humas Ditjen Postel mengatakan, pada awalnya kebijakan untuk mewajibkan penggunaan produk dalam negeri ini sering dipandang sebelah mata oleh banyak orang, bahkan kerap dicibir. Namun, lanjutnya, apa yang Postel lakukan itu adalah suatu bentuk antisipasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memang hasil kongkretnya belum nyata dalam jangka pendek, tapi untuk jangka panjang. Setidaknya, apa yang kami lakukan (mewajibkan produk lokal-red.) untuk meminimalisasi imbas dampak seperti itu," jelas gatot kepada detikINET.
Kendati demikian, ditegaskan Gatot, bukan berarti Postel mempersulit masuknya investor asing di industri telekomunikasi. "Kami hanya ingin nyempil sedikit di industri telekomunikasi. Namun kalau kita memberi porsi lebih banyak pada produksi dalam negeri, kita bisa tak lagi bergantung pada asing," tandasnya.
Penggunaan produk lokal di sektor telekomunikasi tidak semata-mata berupa himbauan dari Ditjen Postel, tetapi sudah merupakan implementasi yang wajib dipatuhi dari Peraturan Menteri Perindustrian No. 11/M-IND/PER/3/2006 tentang Pedoman Teknis Penggunaan Produksi Dalam Negeri. Sebagai contoh, penyelenggara telekomunikasi 'XYZ' diwajibkan menggunakan produksi dalam negeri dalam bentuk pembelanjaan modal (capital expenditure) sekurang-kurangnya 30% per tahun dan pembiayaan operasional (operating expenditure) sekurang-kurangnya 50% per tahun dalam membangun jaringan bergerak seluler sistem IMT 2000/3G.
Mau curhat seputar operator telekomunikasi di Indonesia? Masuk saja ke detikINET Forum.
(ash/fyk)