Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
'Ancaman' Regulator Mampu Perbaiki Kinerja Operator

'Ancaman' Regulator Mampu Perbaiki Kinerja Operator


- detikInet

Jakarta - Cukup baiknya kualitas layanan telekomunikasi pada musim lebaran tahun ini disebut-sebut karena tak terlepas dari intensifnya Ditjen Postel dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dalam melakukan pengawasan dan monitoring terhadap kualitas layanan telekomunikasi.

Menurut Kabag Humas Ditjen Postel Gatot S. Dewa Broto, tak jarang regulator sampai terus mengingatkan bahwa seandainya pada lebaran ini ditemu kenali adanya kondisi kualitas layanan yang secara menyolok sangat buruk, maka Ditjen Postel dan BRTI tidak ragu-ragu untuk menyampaikan peringatan keras secara terbuka.

"Sehingga akan berdampak negatif terhadap corporate image penyelenggara telekomunikasi yang bersangkutan dalam suasana kompetisi yang sangat ekstrim seperti saat ini," ujarnya dalam keterangan resmi di situs Ditjen Postel yang dikutip detikINET, Selasa (8/10/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Oleh karena itu, imbuh Gatot, meskipun sebentar lagi suasana puncak Lebaran ini sudah akan berlalu, para penyelenggara telekomunikasi diimbau untuk menjaga kualitas layanan telekomunikasinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Pasca Lebaran ini merupakan momentum yang tepat untuk mengembalikan kepercayaan pada publik untuk memperoleh layanan seperti kondisi normal bukan karena ada hari raya tertentu saja para penyelenggara telekomunikasi saling unjuk kualitas layanannya," tegasnya.

Hanya saja, kepada masyarakat umum pun juga perlu dipahami, bahwa sejauh ini para penyelenggara telekomunikasi sudah berusaha menunjukkan upayanya secara all out untuk memberikan pelayanan yang terbaik. Sehingga seandainya pun masih ada kendala di sana-sini yang tidak terlalu ektrim dan siginifikan serta tingkat kualitas layanan sangat beragam mungkin dalam batas-batas tertentu dapat ditoleransi, lanjut Gatot.

Meski demikian, Ditjen Postel dan BRTI telah menyatakan komitmennya untuk melakukan pengawasan dan terbuka dalam menampung keluhan pengguna jasa telekomunikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Karena esensi kebutuhan dan kewajiban kualitas pelayanan telekomunikasi sudah bersifat final dan sangat mengikat serta penuh konsekuensi untuk melindungi kepentingan konsumen sesuai dengan yang diatur di dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," Gatot menandaskan.


Mau ngobrolin para operator telekomunikasi di tanah air? Masuk saja ke detikINET Forum.


(ash/dwn)




Hide Ads