Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network
detikInet
Didesak DPR, BRTI Peringatkan Para Operator

Didesak DPR, BRTI Peringatkan Para Operator


- detikInet

Jakarta - Sehubungan dengan banyaknya masukan dari masyarakat termasuk dari DPR yang disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat DPR dengan Menteri Komunikasi dan Informatika pada 15 September 2008, BRTI melalui surat No. 208/BRTI/IX/2008 tanggal 18 September 2008 yang ditandatangani Ketua BRTI Basuki Yusuf Iskandar memberi peringatan pada para operator telekomunikasi.

Berikut peringatan yang dikeluarkan BRTI yang dilansir di situsnya:

a. Memenuhi ketentuan Undang-Undang Telekomunikasi, juga wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang terkait

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

b. Dalam beriklan memperhatikan aturan dan ketentuan berlaku mengenai kewajiban untuk memberikan informasi yang lengkap dan akurat mengenai harga atau tarif, syarat dan ketentuan yang ada terkait dengan penawaran potongan harga layanan telekomunikasi yang ditawarkan, serta tidak memuat informasi yang keliru, salah atau tidak tepat mengenai layanan telekomunikasi yang ditawarkan sehingga terjadi misinterpretasi dan menyesatkan konsumen

c. Dalam beriklan wajib memperhatikan asas manfaat bahwa pembangunan telekomunikasi harus berdaya guna dan berhasil guna sebagai komoditas ekonomi yang dapat lebih meningkatkan kesejahteraan masyarakat lahir batin, sebagai sarana pendidikan terutama dalam mengedukasi masyarakat dalam memanfaatkan layanan telekomunikasi serta ikut serta dalam proses membangun karakter bangsa.

Dalam penilaian masyarakat, iklan yang ditawarkan penyelenggara telekomunikasi melalui iklan di media cetak, elektronik maupun media luar ruang dinilai tidak memberikan informasi yang lengkap dan akurat mengenai harga atau tarif, tawaran potongan harga serta memuat informasi yang keliru, salah atau tidak tepat mengenai layanan telekomunikasi yang ditawarkan.

Alhasil, kerap terjadi misinterpretasi dan menyesatkan konsumen serta tidak memberikan edukasi yang memadai bagi masyarakat pengguna layanan telekomunikasi.

Langkah yang dilakukan BRTI adalah dalam rangka menjalankan UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang diselenggarakan berdasar asas manfaat dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, serta guna membangun industri telekomunikasi yang sehat dan berkesinambungan.

Selain itu, menunjuk Pasal 10 UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dimana pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan tidak benar atau menyesatkan mengenai harga atau tarif, tawaran potongan harga, dan Pasal 17 dimana pelaku usaha periklanan dilarang memproduksi iklan yang mengelabui konsumen mengenai kualitas, kuantitas, harga barang dan/atau tarif, memuat informasi yang keliru, salah atau tidak tepat mengenai barang dan/atau jasa

Serta sesuai dengan kesepakatan BRTI dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terkait dengan iklan-iklan di televisi yang tidak sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang Telekomunikasi.


Mau curhat seputar operator telekomunikasi Anda? Sampaikan saja di detikINET Forum.



(ash/fyk)







Hide Ads