Hal tersebut disampaikan Dirjen Pos dan Telekomunikasi (Postel) Departemen Komunikasi dan Informasi (Depkominfo) Basuki Yusuf Iskandar saat dihubungi detikFinance Selasa (9/9/2008).
"Sedang akan kita atur, angka-angkanya masih di BRTI (Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia), apakah pemerintah masuk mengatur tarif atau tidak, atau memakai mekanisme pasar," jelas Basuki.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk itu ia menghimbau juga pada masyarakat, untuk berhati-hati terkait layanan SMS premium, meskipun ia menyambut baik tumbuhnya jasa layanan semacam ini.
Yang terpenting, lanjut Basuki, butuh penyelenggaraan layanan yang sehat dan transparan dimana pemerintah akan terus mengawalnya.
"Pemerintah selalu mengimbau agar konsumen untuk hati-hati, soal marak dan banyak tumbuh (sms premium) nggak masalah, yang penting sehat," ujarnya.
Selain itu, menurut Basuki, pemerintah akan terus menghimbau agar para vendor penyedia layanan SMS premium untuk bersikap transparan kepada konsumen. Terutama dalam hal pencantuman tarif, yaitu berapa tarif yang harus dikeluarkan oleh kantong konsumen dalam sekali layanan.
Bahkan yang terpenting lagi, konsumen harus tahu persis, kode keluar registrasi (unreg) yang bisa dilakukan konsumen setelah tidak menginginkan layanan tersebut. Maklum selama ini sudah banyak aduan konsumen yang pulsanya harus tergerus, karena tidak tahu bahkan sulit untuk akses keluar layanan, yang ironisnya justru konsumen lebih mudah ketika pertama kali melakukan registrasi (reg).
"Yang intinya kami menghimbau adanya transparansi," seru Basuki.
Punya keluhan seputar operator telekomunikasi di Indonesia? Sampaikan saja di detikINET Forum. (hen/dwn)