Sebab, Qtel yang telah mengakuisisi 40,8% saham Indosat dari Singapore Technologies Telemedia (STT), terganjal Peraturan Presiden No. 111/2007 tentang Daftar Negatif Investasi (DNI) ketika ingin menambah lagi sahamnya menjadi 85,71%.
Aturan DNI membatasi kepemilikan asing maksimal 49% untuk penyelenggara telepon tetap dan 65% untuk seluler. Nah, kalau aturan ini yang jadi patokan, maka keinginan Qtel untuk menambah saham bisa saja terjadi. Asalkan mereka mau melepas lisensi telepon tetap yang dimiliki Indosat dan cuma menyisakan lisensi seluler saja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam berbagai kesempatan, Menteri Komunikasi dan Informatika Mohammad Nuh dan Dirjen Postel Depkominfo Basuki Yusuf Iskandar juga sempat menegaskan demikian. Mereka meminta Qtel untuk menghormati aturan DNI dengan tidak menambah sahamnya lebih dari 49%. Artinya, Qtel maksimal hanya boleh menambah 8,2% lagi sahamnya melalui penawaran tender (tender offer).
Sedangkan, Anggota DPD RI Marwan Batubara berpendapat, pemerintah dan Bapepam LK seharusnya menunda segala bentuk transaksi saham Indosat antara STT dengan Qtel sampai ada keputusan tetap dari Mahkamah Agung. "Terkait tender offer, saya mendukung sikap Menkominfo. Qtel harus tunduk pada pembatasan DNI," tegasnya
Di sisi lain, Heru Sutadi juga ikut menyindir Qtel. Katanya, "meski regulator memberi kesempatan kepada asing untuk berinvestasi di Indonesia, tapi pada kenyataannya persentase kepemilikannya semakin semu dan yang diuntungkan adalah pemilik saham sebelumnya. Sementara untuk pengembangan jaringan dan modal usahanya memakai pinjaman dari perbankan lokal."
Punya pemikiran seputar langkah Indosat dan Qtel? Sampaikan di detikINET Forum.
(rou/ash)