Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Masih Bisa Kurban, 3 Cara Cek Legalitas Lembaga Penyaluran agar Tak Tertipu

Masih Bisa Kurban, 3 Cara Cek Legalitas Lembaga Penyaluran agar Tak Tertipu


Tim - detikInet

Ilustrasi kurban online.
Ilustrasi kurban online. Foto: Gemini AI
Jakarta -

Meski sudah Hari Raya Idul Adha, umat muslim masih bisa berkurban paling lambat sebelum matahari terbenam pada Hari Tasyrik terakhir. Tepatnya pada 13 Dzulhijjah (30 Mei 2026).

Kalau kamu memilih untuk berkurban dengan membayar ke penyalur, pastikan mengecek lembaga penyalur digital tempat kamu berkurban. Jangan sampai niat kurbanmu justru tidak tersampaikan karena salah pilih lembaga penyalur digital.

Berikut ini adalah cara yang perlu kamu lakukan agar kurban kamu dapat tersalurkan di lembaga digital yang amanah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

1. Cek di Kemenag RI

Kamu perlu tahu bahwa lembaga yang berhak mengelola dana kurban/zakat secara nasional adalah mereka yang terdaftar sebagai LAZ (Lembaga Amil Zakat) atau BAZNAS. Untuk mengetahuinya, kamu cuma perlu membuat situs Kementerian Agama atau BAZNAS.

Klik https://simzat.kemenag.go.id/simzat/apps/web/daftar_laz untuk melihat daftar LAZ yang memiliki izin resmi operasional.

2. Cek Status Rekening

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah menyediakan platform untuk melacak apakah nomor rekening tertentu pernah dilaporkan terkait tindak pidana penipuan. Nah, agar tidak tertipu, kamu perlu mengecek lagi nomor transfer tujuan untuk menyalurkan dana kurbanmu.

Caranya dengan masuk ke situs cekrekening.id, masukkan nomor rekening atau nomor e-wallet yang tertera di situs kurban tersebut. Jika rekening tersebut memiliki rekam jejak buruk, urungkan niat kamu deh, detikers.

3. Cek Ulasan

Jika kamu niat membeli hewan kurban dari sebuah website, kamu dapat mengecek kapan website tersebut dibuat untuk melihat kredibilitasnya.

Manfaatkan platform seperti whois.com. Di Whois, sebuah website akan dikuliti mulai tanggal registrasi hingga tanggal update, sampai informasi pendaftaran dan kontak registrasi. Kalau lembaga ini mengaku sudah 15 tahun berpengalaman mengurusi hewan kurban namun website malahan baru dibuat dua minggu lalu, mending dicek lebih lanjut lagi.


Tips tambahan

Apabila detikers ingin berkurban dan menyalurkannya secara digital, tak ada salahnya menggunakan jalur toko resmi di e-commerce. Bertransaksi lewat pihak ketiga akan jauh lebih aman karena dana ditahan di rekening bersama sebelum diproses.

Pastikan juga untuk transfer hanya dengan Virtual Account (VA), bukan rekening pribadi (kecuali memang kamu kenal betul sama yang jualan hewan kurbannya), sebab lembaga kurban digital profesional biasanya menyediakan metode pembayaran lewat Virtual Account atas nama lembaga, QRIS resmi, atau payment gateway.

Setelah itu, simpan bukti transaksi dan minta akad kurban. Dapatkan detail kurban, nomor sertifikat, serta kejelasan kapan laporan dokumentasi penyembelihan akan dikirimkan kepada kamu.




(ask/ask)






Hide Ads