×
Ad

Serangan Siber Meningkat, Sistem Keamanan Nasional Masih Terfragmentasi

Anggoro Suryo - detikInet
Sabtu, 22 Nov 2025 19:15 WIB
Foto: Getty Images/Witthaya Prasongsin
Jakarta -

Lonjakan ancaman siber yang terus terjadi di Indonesia kian menegaskan urgensi percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS).

Di saat serangan digital makin masif dan kompleks, sistem keamanan siber nasional dinilai belum siap karena masih terfragmentasi dan belum memiliki kerangka hukum yang menyatukan seluruh elemen pertahanan siber.

Pakar pertahanan dan kebijakan publik Andi Widjajanto menyebut tanpa RUU KKS, Indonesia belum memiliki satu sistem pertahanan siber nasional yang solid. Menurut dia, ekosistem digital Indonesia berkembang jauh lebih cepat dibanding kesiapan regulasi yang menopangnya.

"Tanpa regulasi ini, bisa dikatakan pertahanan siber kita masih lemah dan belum ada satu sistem nasional," kata Andi dalam keterangan yang diterima detikINET.

Data Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mencatat lebih dari 403 juta anomali trafik terjadi sepanjang 2024. Di saat yang sama, laporan internasional menunjukkan serangan siber global tumbuh lebih dari 20 persen setiap tahun, dan Indonesia termasuk salah satu negara dengan tingkat paparan serangan tertinggi di Asia Tenggara.

Namun, menurut Andi, ancaman yang meningkat itu belum diimbangi dengan sistem pertahanan yang terkoordinasi. Saat ini, pengamanan ruang siber masih berjalan sendiri-sendiri di masing-masing kementerian, lembaga, maupun sektor industri, tanpa satu standar nasional yang mengikat.

"Itu masalah utama kita. Sudah ada banyak inisiatif, tapi tidak terintegrasi. RUU KKS dibutuhkan untuk menyatukan, bukan menggantikan," ujarnya.

Ketua Badan Legislasi DPR RI, Bob Hasan, juga menilai ancaman siber kini bukan lagi sekadar persoalan teknis, melainkan menyangkut langsung kedaulatan negara, stabilitas ekonomi, dan keberlanjutan layanan publik. Serangan terhadap infrastruktur informasi kritikal, seperti perbankan, energi, transportasi, hingga sistem pemerintahan, bisa berdampak sistemik jika tidak ditangani secara terpadu.

RUU KKS dirancang untuk memperkuat tata kelola keamanan siber nasional, termasuk mekanisme penanganan insiden, penguatan ketahanan siber, perlindungan infrastruktur kritikal, serta peningkatan koordinasi lintas sektor. Regulasi ini juga diharapkan bisa menjadi pelengkap UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) dan UU ITE yang selama ini lebih fokus pada aspek hukum data dan konten digital.

Pemerintah melalui Kemenko Polhukam menegaskan RUU KKS tidak bertujuan membentuk lembaga superbody baru, melainkan memperkuat fungsi koordinasi nasional. Di tengah peningkatan intensitas serangan maupun kompleksitas ancaman, negara dinilai tak bisa lagi menunda pembenahan sistem pertahanan digitalnya.

Jika tidak ada langkah cepat dan terstruktur, Indonesia berisiko terus berada dalam posisi reaktif: sibuk menangani insiden satu per satu, tanpa fondasi sistemik yang kuat untuk mencegah dan menanggulanginya secara nasional.



Simak Video "Video: Hati-hati! Ini Tandanya Jika Akun Gmail Sudah Diretas"

(asj/asj)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork