Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Jerat Hukum Bagi Penjual Metode Bobol Klik BCA

Jerat Hukum Bagi Penjual Metode Bobol Klik BCA


- detikInet

Jakarta - Penjual "metode rahasia" pembobolan Klik BCA bisa dikenai berbagai hukuman, baik menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Undang-Undang Telekomunikasi No. 36 Tahun 1999.Koordinator ICT Watch Indonesia, Rapin Mudiardjo, mengungkapkan hal tersebut saat dihubungi detikINET, Kamis (24/5/2007).Menurutnya, praktik seperti itu bisa dikenai undang-undang pidana sebagai tindak penghasutan. "Pelaku memberi fasilitas pada orang lain untuk melakukan kejahatan, apalagi dia mewajibkan untuk membayar. Ini sama artinya mengarahkan orang untuk melakukan kejahatan, menghasut," ujar Rapin.Lebih lanjut Rapin menjelaskan, jika pelaku sudah pernah mencoba metode tersebut dan ternyata berhasil, pelaku bisa dikenai UU Telekomunikasi karena Klik BCA termasuk jasa telekomunikasi."Pelaku melanggar UU Telekomunikasi pasal 22. Hukumannya 6 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 600 juta," papar Rapin.Pelaku juga bisa dikatakan melakukan penipuan, kalau apa yang dijualnya ternyata bohong belaka dan tidak terbukti benar. "Dia meminta dan menyuruh orang untuk membeli dulu dan setelah dicoba ternyata metode itu tidak benar, itu berarti menipu," ujar Rapin. "Bisa kena pasal 378 UU KUHP tentang penipuan, hukumannya maksimal empat tahun penjara."Sebuah situs menawarkan "metode rahasia" pembobolan sistem Klik BCA, dengan harga US$15. Penjual menjanjikan metode tersebut berisi panduan untuk mengalirkan dana Rp 100.000 sampai Rp 1.000.000 ke rekening BCA kita. Penjual mengaku telah membuktikan metode tersebut dan berhasil mengalirkan dana ke rekeningnya.Pihak BCA belum mengkonfirmasi apakah Klik BCA benar telah dibobol, dan apa benar telah terjadi aliran dana ilegal seperti yang diklaim penjual. (nks/nks)





Hide Ads