Polri: Bantu Bjorka, Pemuda Madiun Jadi Tersangka

Tim - detikInet
Jumat, 16 Sep 2022 16:00 WIB
Juru Bicara Divhumas Polri Kombes Ade Yaya Suryana (Azhar/detikcom)
Jakarta -

Polisi menetapkan pemuda Madiun, Jawa Timur (Jatim), Muhammad Agung Hiyatullah alias MAH (21), sebagai tersangka. MAH diduga terlibat dalam pembobolan data-data hingga tersebar di internet, yaitu dengan membantu hacker Bjorka.

"Jadi timsus telah melakukan beberapa upaya dan berhasil melakukan mengamankan, tersangka inisial MAH," kata Juru Bicara Divhumas Polri Kombes Ade Yaya Suryana di kantornya, Jumat (16/9/2022).

MAH diduga membantu menyediakan kanal di aplikasi percakapan Telegram. Dia juga pernah memposting di kanal tersebut.

"Adapun peran tersangka merupakan bagian dari kelompok Bjorka yang berperan sebagai penyedia channel Telegram, dengan nama channel Bjorkanism," kata dia.

Diduga MAH juga pernah memposting sebanyak 3 kali di kanal Telegram tersebut. Postingan tersebut di antaranya pembocoran data terkait Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga soal pembocoran data aplikasi Pertamina terkait kenaikan harga BBM.

Namun pada saat ini, Muhammad Agung Hiyatullah belum ditahan. "Tadi ada bilang penahanan nggak? Belum kan. Nah iya berarti sedang diproses dan tidak dilakukan penahanan," kata Kombes Ade Yaya.

Ade mengatakan tim khusus yang telah dibentuk pemerintah masih mendalami peran Muhammad Agung Hiyatullah terkait Bjorka. Dia juga belum bisa membeberkan pasal apa yang dikenakan.

"Sekarang timsus pendalaman lebih lanjut informasi update selanjutnya kita tunggu mohon sabar," katanya.

Ade Yaya menambahkan, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti di kasus ini. Selain itu, dia meminta masyarakat tetap waspada menjaga data pribadi.

"Masyarakat tetap waspada menjaga data pribadi miliknya, tidak dibenarkan untuk mendukung dan memfasilitasi penyebaran data pribadi secara ilegal sesuai dengan undang-undang," ujar Ade Yaya.






(fyk/fay)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork