1 NIK Berisi Puluhan Kartu SIM
Setelah melakukan pengecekan dan menggunakan beberapa rumus simpel di spreadsheet untuk mengelompokkan data ada beberapa fakta menarik yang didapatkan.
Ternyata diam-diam satu nomor NIK bisa digunakan untuk mendaftarkan lebih dari 1 kartu SIM. Menurut aturan Kominfo 1 nomor NIK maksimal boleh digunakan untuk mendaftarkan 3 kartu SIM dan jika lebih dari 3 sudah melanggar aturan.
Namun hanya dari 1 juta sampel data tersebut tercatat semua operator, baik operator yang dimiliki oleh swasta maupun operator plat merah semuanya melanggar ketentuan ini. Dan celakanya pelanggaran ini tidak tanggung-tanggung. Ada operator yang menggunakan 1 NIK untuk registrasi 91 kartu SIM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
![]() |
![]() |
Jika melihat fakta di atas, tentunya bisa dijelaskan mengapa dari pengguna kartu SIM seluler yang diperkirakan 300 jutaan, ternyata registrasi kartu SIM sampai dengan Agustus 2022 (saat data berhasil dikopi) mencapai 1,3 miliar kartu SIM.
Jika 1 NIK digunakan untuk mendaftarkan 5 kartu SIM saja, maka registrasi kartu SIMnya lebih dari 1,5 miliar. Dari sampel data yang diberikan di atas, banyak NIK yang digunakan untuk mendaftarkan ratusan bahkan ribuan nomor SIM.
Operator seluler menyuburkan spam, telemarketing dan kegiatan kriminal
Hal ini juga memberikan penjelasan mengapa pengguna seluler di Indonesia sampai hari ini tanpa henti SMS spam, telepon penipuan, teror debt collector, pinjol dan telemarketer yang dengan mudah berganti-ganti nomor telepon.
Secara tidak langsung praktek setengah tutup mata yang dilakukan oleh semua operator seluler ini mendukung aktivitas kriminal dan yang memprihatinkan adalah hal ini didiamkan oleh pihak pengawas yang ketika data registrasi kartu SIM bocor malah berlomba lepas tangan dan menyalahkan masyarakat karena tidak melindungi NIKnya dengan baik.
Dengan adanya kebocoran data ini ternyata membuka praktek tidak terpuji operator dan inkompetensi pengawas sehingga masyarakat menjadi korban penyalahgunaan kartu prabayar. Secara tidak langsung, peretas yang berhasil mengkopi data sebanyak 87 GB ini, meskipun tindakannya melanggar hukum, namun membuka praktek kurang terpuji yang dilakukan oleh operator seluler.
Semoga hal ini bisa menjadi evaluasi lembaga pemerintah untuk lebih serius menangani data masyarakat. Jangan hanya mau enak-enak mendapatkan manfaat dari mengelola data tetapi tidak mau menjalankan kewajiban melindungi data.
Data adalah amanah yang harus dijaga dan bukan berkah di depan mata. Jika data tidak dijaga dan bocor, maka yang terjadi adalah Musibah bagi pemilik data.
Yang menderita kerugian paling besar dari kebocoran data adalah pemilik data dan bukan pengelola data. Pengelola data paling banter mendapatkan malu karena tidak kompeten mengelola data, pemilik data yang akan menjadi korban dari eksploitasi data yang bocor. Dan tidak seperti ban atau genteng yang kalau sudah ditambal bocornya selesai. Data yang bocor tidak dapat dibatalkan dan sekali data bocor ada di internet, maka selamanya data itu ada di internet.