Selama 2019 Ada 2.300 Laporan Penipuan Online
Hide Ads

Selama 2019 Ada 2.300 Laporan Penipuan Online

Anggoro Suryo Jati - detikInet
Jumat, 24 Jan 2020 07:26 WIB
Foto: DW (News)
Jakarta -

Dalam catatan Polda Metro Jaya, selama 2019 ada 2.300 laporan kasus penipuan online yang tercatat. Jumlah ini jauh lebih tinggi ketimbang laporan kasus kriminal lainnya.

Hal ini diutarakan oleh Kanit II Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya, AKBP Dhany Aryanda. Ia menyebut jumlah laporan ini jauh lebih banyak ketimbang laporan kasus tindak kriminal yang lain.

"Total ada 2.300 laporan pada 2019. Dibandingkan subdit lainnya, angka ini ekstrem. Kita ada lima sub direktorat. Subdit lain dalam setahun rata-rata sekitar 100 laporan," ujar Dhany di Jakarta, Kamis (23/1/2020).

Tindak kriminal penipuan online yang dimaksud oleh Dhany ini menggunakan teknik social engineering. Dan ia menambahkan jumlah laporan ini selalu meningkat setiap tahunnya, dengan jumlah kerugian yang bermacam-macam, mulai di kisaran Rp 300 ribu.

"Pernah ada satu yang terkena SIM swap yang terhubung dengan tujuh kartu kredit. Bisa dibayangkan kerugiannya," tambahnya.

Dhany pun meminta jika ada korban yang terkena tindak penipuan online ini untuk secepatnya melapor ke polisi. Pasalnya jika menunggu terlalu lama, kemungkinan data yang dibutuhkan polisi untuk penyelidikan sudah tak ada lagi, karena data-data tersebut disimpan oleh pihak ke-3 yang akan terus di-overwrite jika sudah terlalu lama.

"Yang kita minta itu (ke pihak ke-3) akan di-overwrite sendiri, kalau sudah begitu kita akan sulit. Karena kita analisa lewat data itu," ujarnya.

Selama 2019 Ada 2.300 Laporan Penipuan Online



(asj/asj)