Jepang Mulai Hukum 'Tukang Mancing'
- detikInet
Jakarta -
Seorang pria ditahan di Jepang karena ketahuan melakukan pencurian identitas lewat Internet. Ini adalah penahanan pertama untuk kasus phising yang dilakukan di negara Gunung Fuji itu.Pria yang ditahan itu kedapatan memasang situs portal palsu di Internet dengan tujuan menipu orang. Perbuatan itu kerap disebut phishing karena pada dasarnya adalah tindakan 'memancing' pengguna untuk membocorkan informasi sensitif tertentu pada situs palsu tersebut. Menurut sumber dari kepolisian Tokyo Metropolitan pria berusia 42 tahun yang tertangkap itu adalah seorang pekerja di daerah barat Osaka. Pria bernama Kazuma Yabuno itu ditahan dan dituduh telah melanggar hukum hak cipta serta hukum akses ilegal.Yabuno dinilai telah menipu banyak orang lewat situs palsu besutannya: Yafoo. Sebuah nama yang mirip dengan portal tersohor, Yahoo. Dalam Bahasa Jepang, pengucapan Yafoo dan Yahoo memang sangat mirip. Demikian menurut keterangan petugas Kepolisian Tokyo, seperti dilansir Associated Press dan dikutip detikinet Selasa (14/6/2005). Kepolisian Tokyo telah menyelidiki apakah aksi Yabuno ini bertujuan untuk mencuri informasi kartu kredit atau informasi sensitif lainnya.Yabuno meluncurkan situs berbahasa Jepang ini dari komputer pribadinya sendiri Februari silam. Pengelolaannya ia lakukan di rumah dan di kantor. Sekitar 20 hingga 30 pengguna Internet terpancing mengunjungi situs ini setiap minggunya.Pihak Yahoo! Jepang pun sudah mengetahui soal insiden terkait. Portal yang beroperasi di Jepang di bawah naungan Softbank Corp. ini segera meminta tindak lanjut dari pihak berwajib. Sampai saat ini belum ada data seberapa marak phising terjadi di Jepang. Di Amerika Serikat, menurut perusahaan riset pasar teknologi informasi Gartner Inc., aksi serupa telah menimbulkan kerugian sebesar US$1,2 miliar (Rp 11 triliun) di tahun 2003. Terutama bagi bank dan penerbit kartu kredit.Tambah lagi, menurut hasil survei First Data Corp., Denver, Amerika Serikat, sebanyak 43 persen orang dewasa di AS mengaku pernah dihubungi situs phishing. Biasanya 'pancingan' disebar lewat e-mail.Di Indonesia konon pernah tercatat ada sekitar 1518 situs phishing yang aktif pada November 2004. Gilanya, per bulan angka itu meningkat sekitar 28 persen sejak Juli 2004. Data itu pernah diuraikan oleh Agus Pracoyo, konsultan keamanan komputer PT. Indokom Primanusa, di tahun 2004.
(donnybu/)