Spammer Divonis 9 Tahun Penjara
- detikInet
Jakarta -
Adalah Jeremy Jaynes, 30 tahun, yang selama ini dianggap salah satu dari 10 besar spammer dunia, dijatuhi hukuman 9 tahun penjara. Jaynes menghasilkan US$ 750.000 (Rp 7,1 miliar) per bulan dari internet. Dia menjual produk dan jasa palsu di internet pada ribuan korbannya.Thomas Horne, Hakim dari Loudoun County Circuit, menunda penahanan Jeremy Jaynes. Alasannya, undang-undang yang dilanggar Jayne masih baru dan secara konstitusional masih dipertanyakan.Pada bulan November, Jaynes kedapatan menggunakan alamat dan domain palsu, serta nama alias untuk menyebarkan e-mail advertorial. Target penerimanya pun sangat banyak melalui Server American OnLine (AOL) di kota Loudoun, tempat AOL bermarkas. Menurut hukum Negara Bagian Virginia, mengirimkan spam bukan merupakan kejahatan, kecuali sang pengirim merahasiakan identitasnya.Meski Jaksa Penuntut baru mempunyai bukti sekitar53.000 e-mail ilegal, pihak yang berwajib menduga Jaynes telah mengirim lebih dari 10 juta e-mail per hari. Jaksa Penuntut mengatakan Jaynes menghasilkan jutaan dolar dari bisnis ilegalnya.Jaksa Penuntut Lisa Hicks-Thomas menyatakan puas atas hukum yang ditegakkan dalam proses banding.Tetapi Jaksa Pembela David Oblon berpendapat, bagiJaynes yang bukan warga asli Virginia, hukuman 9 tahun itu terlalu lama. Jaynes melanggar hukum Virginia yang baru diterapkan satu minggu sebelumnya. Oblon berencana menentang kebijakan hukum baru itu, dan penerapannya terhadap hukuman Jaynes.Horne mengatakan akan mempertimbangkan kembali hukuman Jaynes apabila ia kalah dalam persidangan banding."Saya tak setuju bila seseorang harus dipenjara atas hukum yang tidak berlaku." ujar Horne. "Ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan sebelum sidang banding,"Seorang Hakim menyatakan undang-undang anti-spam Maryland tidak konstitusional, karena mengatur perdagangan di luar batas negara. Sementara dalam sebuah persidangan di California dan Washington, telah memberlakukan undang-undang yang dinyatakan tidak konstitusional oleh pengadilan di bawahnya.Banyak negara mempunyai undang-undang spam, tetapi Virginia membuatnya lebih mudah bagi Jaksa untuk mejatuhkan vonis. Ini sering kali menetapkan hukuman yang lebih berat, kata Quinn Jalli,Online Marketing Digital Impact.Kepada hakim Jaynes berkata, "Saya bisa jamin saya tidak akan terlibat lagi dalam bisnis e-mail lagi," Jaynes dikenakan denda sebesar US$ 1 juta (Rp 9,4 miliar).Para juri juga menyatakan bersalah adik perempuan Jayne, Jessica DeGroot. DeGroot hanya dikenakan denda sebesar US$ 7.500 (Rp 71 juta). Jessica kemudian dibebaskan dari tuduhan, atas jaminan pengacara ketiga, Richard Rutkowski dari Cary, New California.
(rouzni/)