"Tadi malam, kita melakukan penangkapan yang mendeface web dewan pers," kata Kasubdit II Dit Tipidkor Bareskrim, Kombes Himawan Bayu Aji, di kantornya, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (9/6/2017).
AS ditangkap di Hotel Griya Surya, Kamis (8/7) pukul 22.30 WIB kemarin. AS diketahui bekerja sebagai house keeping di hotel tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bareskrim menangkap peretas situs Dewan Pers. Foto: Bartanius Dony A/detikcom |
Namun, AS tidak mengambil keuntungan ekonomi dari tindakannya ini. Dia hanya merubah penampilan web yang ia retas dan hanya ingin mendapat pengakuan dari komunitas hacker.
"Kita ketahui, kasus ini yang bersangkutan hanya mendeface saja, tanpa mengambil atau merusak," jelas Himawan.
AS belajar meretas situs secara otodidak. Saat beraksi, dia menggunakan identitas MD2404 atau pengemiselektronik@gmail.com.
Dari tangan AS, polisi menyita beberapa barang bukti seperti KTP, notebook, dan modem. "Kita kenakan Pasal 50 UU nomor 36 tahun 1999, UU 19 2016 Pasal 32 tentang Ilegal Akses," pungkasnya. (brt/rou)
Bareskrim menangkap peretas situs Dewan Pers. Foto: Bartanius Dony A/detikcom