Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network
detikInet
Bareskrim Tangkap Pegawai Hotel, Peretas 100 Situs Pemerintah

Bareskrim Tangkap Pegawai Hotel, Peretas 100 Situs Pemerintah


Bartanius Dony - detikInet

Foto: Bartanius Dony A/detikcom
Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim menangkap pria berinisial AS (28) karena meretas situs dewan pers. AS telah meretas 100 situs termasuk milik pemerintah.

"Tadi malam, kita melakukan penangkapan yang mendeface web dewan pers," kata Kasubdit II Dit Tipidkor Bareskrim, Kombes Himawan Bayu Aji, di kantornya, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (9/6/2017).

AS ditangkap di Hotel Griya Surya, Kamis (8/7) pukul 22.30 WIB kemarin. AS diketahui bekerja sebagai house keeping di hotel tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

AS telah melakukan aksi ini sejak 2013. Selama itu, dia meretas 100 situs termasuk milik pemerintah.

Bareskrim menangkap peretas situs Dewan Pers.Bareskrim menangkap peretas situs Dewan Pers. Foto: Bartanius Dony A/detikcom


Namun, AS tidak mengambil keuntungan ekonomi dari tindakannya ini. Dia hanya merubah penampilan web yang ia retas dan hanya ingin mendapat pengakuan dari komunitas hacker.

"Kita ketahui, kasus ini yang bersangkutan hanya mendeface saja, tanpa mengambil atau merusak," jelas Himawan.

AS belajar meretas situs secara otodidak. Saat beraksi, dia menggunakan identitas MD2404 atau pengemiselektronik@gmail.com.

Dari tangan AS, polisi menyita beberapa barang bukti seperti KTP, notebook, dan modem. "Kita kenakan Pasal 50 UU nomor 36 tahun 1999, UU 19 2016 Pasal 32 tentang Ilegal Akses," pungkasnya. (brt/rou)







Hide Ads