detikINET coba mengulik hal tersebut ke pakar bidang ilmu forensik digital, Ruby Alamsyah, yang kebetulan ikut serta dalam pembentukan BSSN. Ia mengungkap bahwa BSSN akan dikepalai seorang aparat dari kalangan TNI, kepolisian atau PNS aktif. Hal tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 53 Pasal 48.
"Kepala BSSN ini harus berasal dari TNI, Polri, dan PNS yang masih aktif, itu syaratnya. Kalau ada kalangan eksternal boleh mengajukan tapi nanti di bawah Kepala," ujar Ruby yang jebolan TI Universitas Gunadarma kepada detikINET, Jumat (2/6/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, BSSN terbentuk dari peleburan dua institusi, yaitu Lembaga Sandi Negara yang bergabung dengan Direktorat Keamanan Informasi, Direktorat Jenderal Aplikasi Informasi (Aptika), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menjadi satu tubuh bernama BSSN.
"Dari lima direktorat yang di bawah Aptika, Direktorat Keamanan Informasi yang dikonsolidasikan," ucap Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara.
Begitu juga dengan Indonesia Security Incident Response Team on Internet Infrastructure (ID-SIRTII) yang sebelumnya unit kerja dibawah Kementerian Komunikasi dan Informatika menjadi bagian dari BSSN.
"Setiap kementerian memiliki direktorat keamanan masing-masing, maka sekarang sudah menjadi satu bagian dari BSSN," imbuhnya. (afr/afr)