Peristiwa ini terjadi di Sri Lanka. Situs resmi Presiden Sri Lanka menjadi sasaran. Remaja tersebut mengirimkan pesan kepada Presiden Maithripala Sirisena untuk menunda ujian.
Karena ulahnya, remaja tersebut harus diamankan polisi. Remaja yang dirahasiakan identitasnya ini dikenai pasar kejahatan cyber, denda sebesar 300 ribu rupee (sekitar Rp 59 juta) dan hukuman penjara paling lama tiga tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam aksinya, hacker menghilangkan halaman utama dan menggantinya dengan pesan yang isinya meminta Presiden menunda ujian GCE Advanced Level yang sedang berlangsung. Tak hanya itu, remaja tersebut bahkan meminta Presiden mundur dari jabatannya jika tidak memenuhi permintaannya. (rns/fyk)