Dijelaskan pakar hukum telematika Edmon Makarim, negara perlu kepastian hukum dan UU yang mengatur kebijakan keamanan Informasi dan juga persandian.
Keberadaan Lembaga Sandi Negara RI mulak sangat dirasakan, terutama dalam mengamankan informasi rahasia negara dari ancaman penyadapan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Ini untuk meminimalisir kebocoran informasi sensitif, strategis atau rahasia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berkaitan dengan itu, Kepala Lembaga Sandi Negara Djoko Setiadi mengatakan perlu adanya pedoman klasifikasi informasi dengan dasar hukum yang lebih kuat, melalui RUU Rahasia Negara guna mengantisipasi permasalahan serupa di tanah air.
"Selain itu, teknik kriptografi sangat diperlukan dalam mengamankan informasi yang berklasifikasi terbatas, rahasia dan sangat rahasia, sehingga dapat mencegah upaya penyadapan dan penyamaran. Dengan melakukan peningkatan Information Security Awareness pada pengguna dan pengelola informasi di instansi pemerintah sehingga tidak ada lagi data yang disadap oleh pihak luar," tandasnya, yang detikINET kutip dari Keterangannya, Sabtu (17/11/2012).
(tyo/tyo)